Pontianak – Aksarapost.co.id, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua tersangka berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan, serta MR yang berperan sebagai perencana, pembuat RAB sekaligus Ketua Tim Teknis pekerjaan pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Perkara ini bermula dari laporan dan temuan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan.
Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp5 miliar.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah fakta hukum, di antaranya:
Penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang telah ditetapkan dalam RAB. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) juncto Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Lampiran Bab II angka 2.e.8, yang menyatakan penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah.
Dalam NPHD, proposal, dan RAB tidak terdapat rincian anggaran untuk biaya perencanaan, honor maupun insentif panitia, namun dalam praktiknya sebagian dana hibah digunakan untuk:
Pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada tersangka MR sebesar Rp469.000.000.
Pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sebesar Rp198.720.000.
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Terhadap kedua tersangka, IS dan MR, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH. menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
Publis : Per
Redaksi Aksara Post
