Aksarapost.co.id ,Pontianak – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat. Pada Rabu (18/02/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pak Benceng, Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Kota Pontianak. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Langkah ini bukan sekadar tindakan prosedural, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang terukur untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik berupaya menelusuri serta mengamankan barang bukti yang diyakini memiliki relevansi langsung dengan alur perizinan, pengelolaan, hingga potensi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit yang tengah disidik.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Fokus utama penyidik adalah menemukan dokumen, data elektronik, serta barang lain yang dapat memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara. Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut dan selanjutnya dilakukan proses penyitaan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan dalam koridor hukum dan semata-mata untuk kepentingan pembuktian.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diperlukan guna memenuhi unsur alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum yang ditemukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Pihak Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara ini diuji secara terbuka di persidangan.
Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara serta kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH., MH
Publis : Per
Editor : Redaksi Aksara Post.
