Pontianak – Aksarapost.co.id,Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melakukan tindakan penggeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tata Kelola Pertambangan, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Paris H. Husaien II, Komplek Paris Royal Residence, mulai pukul 07.30 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik menemukan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. Setelah penggeledahan selesai sekitar pukul 10.30 WIB, seluruh barang temuan tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan analisis lebih lanjut dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme penyitaan.
Tindakan ini merupakan langkah pro justitia yang dilaksanakan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara dugaan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan lanjutan sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Penkum.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil penggeledahan akan dianalisis dan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian pada tahap selanjutnya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan TPK Tata Kelola Pertambangan ini secara profesional dan objektif, serta mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH., MH.
Publis : Per
Editor : Redaksi Aksara Post
