Mempawah –Aksarapost.co.id, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan Program Isbat Nikah Terpadu, penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA) pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Erich Folanda, SH., M.Hum, didampingi Asisten Datun Faisal Banu, SH., MH, serta Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dr. Samsuri, SH., MH.
Program ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor antara Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Dukcapil Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman dalam rangka mendorong tertib administrasi kependudukan dan pemenuhan hak sipil masyarakat.
Inisiatif Kejaksaan untuk Kelompok Rentan
Program ini digagas oleh Bidang Datun Kejati Kalbar yang mendorong seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat untuk aktif menginisiasi pemenuhan hak sipil masyarakat melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Lainnya :Personel Polres Sanggau Raih Pangkat Pengabdian
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Mempawah menginisiasi pelayanan kolektif/massal dengan pendampingan hukum, mulai dari pengumpulan data pemohon, pengajuan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama, hingga pendampingan penerbitan dokumen kependudukan pasca putusan pengadilan.
27 Pasangan Resmi Tercatat Negara
Dalam pelaksanaan program ini, sebanyak 27 pasangan suami istri dari Desa Peniraman mengikuti sidang isbat nikah dan dinyatakan sah secara hukum negara, sekaligus memperoleh penerbitan Buku Nikah dan Kartu Keluarga.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Mempawah bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Mempawah menerbitkan:
21 keping KIA bagi anak berkebutuhan khusus
38 keping KIA bagi anak terlantar
yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan anak-anak penerima manfaat.
Implementasi RANHAM dan Perlindungan Hak Sipil
Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), khususnya pemenuhan hak atas identitas hukum dan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan.
Melalui pendekatan preventif dan humanis, JPN Datun hadir memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum secara nyata.
Wakajati: Dokumen Kependudukan Adalah Hak Dasar
Dalam sambutannya, Wakajati Kalbar menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan bagian fundamental dari perlindungan HAM.
“Tanpa dokumen kependudukan yang sah, masyarakat berpotensi kehilangan akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan hak dasar lainnya,” tegas Wakajati.
Wakajati juga mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak dan berharap program isbat nikah terpadu dapat diperluas ke wilayah lain di Kalimantan Barat sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan hak.
Komitmen Kejati Kalbar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen mendukung program strategis yang selaras dengan RANHAM dan pelayanan publik yang inklusif, responsif, serta berkeadilan.
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Peniraman yang merasakan langsung manfaat kepastian hukum dan kemudahan layanan.
Publis : Per
Editor : Redaksi
Baca Lainnya : Pengamat Hukum Tegaskan Pengawalan Jalan Merupakan Kewenangan Polisi Lalu Lintas
