Oplus_131072
SANGGAU – Aksarapost.co.id ,Maraknya pemasangan kanopi ruko yang diduga menjorok hingga ke badan jalan di sejumlah ruas di Kabupaten Sanggau menuai sorotan. Selain dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, keberadaan kanopi tersebut juga disebut melanggar aturan hukum yang berlaku.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pemasangan kanopi yang melewati batas sempadan jalan merupakan bentuk pelanggaran serius secara yuridis, khususnya terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 29 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sanggau, setiap bangunan memiliki batas minimal jarak terhadap as jalan. Kanopi yang menjorok hingga ke badan jalan jelas melanggar ketentuan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ruang di atas jalan hingga ketinggian tertentu tetap merupakan bagian dari ruang publik, sehingga tidak boleh dimanfaatkan secara privat tanpa izin khusus.
Selain melanggar aturan tata ruang, lanjut Herman, kondisi ini juga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja). Jika terbukti mengganggu keselamatan, dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif,” tegasnya.
Menurutnya, fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan perkotaan. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi pemilik ruko lainnya.
“Ini bisa merusak tata kota dan meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, wajar jika masyarakat mendesak adanya penertiban,” tambahnya.
Ia pun mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sanggau untuk segera turun ke lapangan melakukan penertiban.
“Langkah tegas harus segera diambil demi menjamin hak masyarakat atas ruang publik yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Publis : Per
Editor : Redaksi
