Pontianak – Akademisi dan pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar menyoroti viralnya pengungkapan dugaan penambangan emas ilegal oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang disertai indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai hingga puluhan triliun rupiah.
Menurutnya, publik patut memberikan apresiasi atas langkah Mabes Polri dalam membongkar jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini merugikan negara. Namun demikian, proses penyidikan tetap harus dilakukan secara presisi, profesional, dan berhati-hati, terutama dalam menetapkan persangkaan TPPU.
“Transparansi perkembangan kasus ini merupakan hak publik. Tetapi penyidik juga harus sangat cermat dalam menerapkan pasal TPPU agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari,” ujar Herman.
Ia menjelaskan, syarat utama penerapan TPPU adalah adanya hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana asal (predicate crime). Dalam konteks pertambangan emas tanpa izin, batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana sering kali berada di wilayah abu-abu.
“Jika proses perizinan masih berjalan atau terdapat sengketa kewenangan lahan, maka unsur melawan hukum dari tindak pidana asalnya bisa menjadi perdebatan yuridis yang serius. Jangan sampai pasal TPPU digunakan sebelum tindak pidana asalnya terbukti secara hukum,” jelasnya.
Herman juga menekankan bahwa dalam doktrin hukum pidana, penyidik harus mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
“Jika dana hasil tambang hanya digunakan secara terbuka untuk operasional atau kebutuhan hidup, maka unsur penyamaran dalam TPPU menjadi sulit dibuktikan. Jangan sampai penggunaan hasil kejahatan disamakan dengan tindakan aktif pencucian uang,” tegasnya.
Selain itu, Herman mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan atau pemain tingkat menengah. Menurutnya, dalam praktik pertambangan ilegal hampir selalu terdapat aktor intelektual atau pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut.
“Jika penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan, maka publik bisa menilai bahwa penerapan TPPU hanya sekadar shock therapy dan bukan upaya serius memutus mata rantai aliran dana kepada pihak-pihak yang menjadi penikmat utama keuntungan ilegal,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan pasal TPPU yang berujung pada penyitaan aset secara besar-besaran perlu mempertimbangkan dampak sosial, khususnya di Kalimantan Barat yang sebagian masyarakatnya masih bergantung pada sektor pertambangan rakyat.
“Jika setiap persoalan administratif langsung direspons dengan instrumen TPPU yang represif, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada ekonomi masyarakat kecil,” tambahnya.
Herman juga menilai bahwa narasi mengenai adanya jaringan pencucian uang pada tahap awal penyidikan seharusnya didukung oleh audit forensik keuangan yang transparan dari lembaga berwenang seperti PPATK.
“Tanpa dukungan audit keuangan yang kuat, penerapan TPPU berpotensi prematur dan menimbulkan persepsi bahwa pasal tersebut digunakan hanya untuk memperberat ancaman pidana atau memperpanjang masa penahanan tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada performa kuantitatif dengan menerapkan pasal berlapis yang bombastis. Yang lebih penting adalah memastikan pembuktian tindak pidana pokok secara solid sebelum melangkah ke delik pencucian uang.
“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan substantif. Hal ini penting untuk menjaga marwah institusi hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum Dan Kebijakan Publik
Publis : Per
Editor : Redaksi
