Ketapang, Kalbar – Aksarapost.co.id,Sidang praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Ktp di Pengadilan Negeri Ketapang mengungkap sejumlah fakta yang menyoroti proses penangkapan terhadap pengurus Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus. Dalam persidangan terungkap adanya dugaan penahanan lebih dari 24 jam tanpa disertai surat perintah penangkapan resmi.
Perkara ini berawal dari konflik agraria antara kelompok tani tersebut dengan perusahaan perkebunan PT Prakarsa Tani Sejati. Ketegangan yang terjadi di lapangan kemudian berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pengurus kelompok tani.
Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, beberapa pengurus kelompok tani sedang melakukan koordinasi terkait rencana kegiatan panen. Namun pada saat itu, mereka justru diamankan oleh petugas keamanan (security) perusahaan.
Menariknya, berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, penangkapan tersebut terjadi bukan ketika para pengurus melakukan aktivitas panen, melainkan saat mereka masih melakukan koordinasi mengenai rencana panen.
Setelah diamankan, para pengurus kelompok tani tersebut kemudian dibawa oleh security perusahaan menuju Polres Ketapang dan tiba sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
Fakta yang menjadi sorotan dalam sidang praperadilan adalah terkait waktu penerbitan administrasi penangkapan oleh penyidik. Dalam persidangan terungkap bahwa para pengurus kelompok tani tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada waktu yang sama, penyidik juga baru mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pengurus tersebut. Hal itu merujuk pada surat penangkapan yang ditunjukkan oleh kuasa hukum di persidangan, yang mencantumkan masa penangkapan dari 5 Februari 2026 hingga 6 Februari 2026.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dalam persidangan. Pasalnya, sejak para pengurus kelompok tani tiba di Polres Ketapang pada 4 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, hingga diterbitkannya surat perintah penangkapan pada 5 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, mereka telah berada dalam penguasaan penyidik tanpa adanya administrasi penangkapan yang diterbitkan sebelumnya.
Situasi tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan, karena masa waktu tersebut dinilai telah melampaui batas waktu 1 x 24 jam sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana terkait proses penangkapan.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh para pengurus kelompok tani yang kini berstatus pemohon. Dalam proses persidangan, mereka didampingi oleh tim advokat dari Kantor Advokat Junaidi & Rekan.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ketapang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya tindakan penangkapan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.
Publis : Per
Redaksi : Aksara Post.
