Dr. Herman Hofi Munawar: Utamakan Audit Perizinan, Jangan Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah
Pontianak – Ramainya pemberitaan terkait langkah aparat penegak hukum yang melakukan pemanggilan sejumlah pihak berwenang dalam perizinan pertambangan serta penggeledahan di beberapa lokasi mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan pengamat hukum.
Pakar hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), terlebih hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Dr. Herman, publikasi pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan secara masif tanpa didahului audit perizinan yang komprehensif berpotensi membentuk opini publik yang menghakimi. “Langkah penegakan hukum tentu kita apresiasi, tetapi harus diingat bahwa setiap proses hukum wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Jangan sampai publikasi yang terlalu dini justru merugikan pihak-pihak yang belum tentu bersalah,” ujarnya.
Ia menilai, dalam perkara pertambangan yang kompleks, audit perizinan dan kepatuhan harus menjadi “panglima” sebelum masuk pada pendekatan pidana. Audit tersebut diperlukan untuk membedah apakah terdapat maladministrasi atau sudah masuk pada ranah mens rea (niat jahat).
Dr. Herman menjelaskan, tidak setiap kesalahan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Jika hanya ditemukan ketidaksesuaian prosedur tanpa adanya aliran dana ilegal, suap, atau gratifikasi yang merugikan keuangan negara, maka penyelesaiannya seharusnya melalui jalur hukum administrasi negara, bukan pidana.
“Jangan sampai terjadi kriminalisasi hukum administrasi negara menjadi hukum pidana. Pidana korupsi baru bisa diterapkan apabila terbukti ada perbuatan yang disengaja, ada imbalan, dan ada kerugian negara yang nyata,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menghadirkan saksi dari unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai sumber data primer untuk memetakan alur distribusi kewenangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui audit perizinan, akan terjawab apakah produksi di lapangan sesuai dengan kuota dalam RKAB, serta bagaimana mekanisme pengawasan antara pemberi izin dan pelaksana di daerah berjalan.
Sebagai warga Kalimantan Barat, Dr. Herman mengaku tetap memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas komitmennya membongkar dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. Namun ia berharap pendekatan silent investigation melalui audit forensik dokumen perizinan lebih dikedepankan sebelum dilakukan publikasi luas.
“Hukum tidak boleh bekerja seperti pemadam kebakaran yang riuh. Jika audit menemukan indikasi korupsi yang kuat, silakan diumumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Tetapi jika hanya persoalan administratif, maka lakukan pembinaan dan perbaikan sistem agar celah penyimpangan tertutup permanen,” pungkasnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum di sektor pertambangan harus mampu membedakan secara jelas antara pelaku kejahatan dan birokrat yang sekadar melakukan kesalahan administratif. Tanpa audit perizinan yang mendalam dan objektif, penindakan hukum berisiko menjadi panggung opini yang justru mengaburkan kebenaran materiil.
Publis : Per
Redaksi Aksara Post
