Pontianak – Aksarapost.co.id, Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Mabes Polri dalam membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi melalui platform media sosial. Pengungkapan kasus ini dinilai bukan hanya keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga bentuk penyelamatan nilai-nilai kemanusiaan yang nyaris terkoyak.
“Sebagai warga Kalimantan Barat, kita patut mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri atas keberhasilan membongkar sindikat perdagangan bayi. Ini menyingkap tabir gelap eksploitasi anak yang berlindung di balik kedok ‘adopsi ilegal’ melalui media sosial, dengan nilai transaksi mencapai Rp80 juta per anak,” ujar Herman.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyelamatkan tujuh bayi serta menangkap 12 tersangka yang tergabung dalam jaringan kompleks, mulai dari orang tua kandung hingga perantara. Herman menegaskan, capaian ini bukan sekadar penangkapan pelaku, melainkan bentuk penyelamatan masa depan generasi bangsa.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat. Fakta bahwa wilayah ini disebut sebagai salah satu titik sentral distribusi perdagangan bayi menunjukkan adanya kerentanan serius. “Bayi telah direduksi menjadi komoditas ekonomi. Ini potret buram yang harus menjadi bahan refleksi bersama,” tegasnya.
Ia menilai keberhasilan Bareskrim Polri patut diapresiasi sebagai prestasi penegakan hukum. Namun di sisi lain, hal ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada respons pasca-penangkapan.
“Pemda Kalbar harus melihat ini sebagai ujian bagi kebijakan perlindungan sosial kita. Hukum yang kuat tanpa integrasi kebijakan ekonomi dan pengawasan ketat hanya akan berakhir pada penangkapan tanpa penghentian,” katanya.
Herman menyoroti karakteristik geografis Kalbar yang luas dan posisinya sebagai wilayah perlintasan domestik maupun internasional, sehingga rawan terhadap praktik perdagangan orang (child trafficking). Dengan harga bayi di pasar gelap yang bisa mencapai Rp80 juta, kondisi ekonomi masyarakat di sejumlah daerah pelosok menjadi celah yang dimanfaatkan para makelar.
Ia juga menekankan adanya kelemahan pengawasan adopsi di tingkat desa dan kecamatan. Praktik “penyerahan anak” yang dianggap tradisi atau bantuan kekeluargaan, namun disertai transaksi uang antara Rp8 hingga Rp15 juta, secara hukum sudah masuk kategori perdagangan orang.
“Angka kemiskinan di beberapa kabupaten di Kalbar menjadi bahan bakar utama sindikat untuk membujuk ibu kandung menjual bayinya dengan dalih masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Herman menegaskan, Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalbar harus segera menyiapkan langkah konkret. Di antaranya penguatan pengawasan administrasi kependudukan, edukasi hukum hingga ke tingkat desa, peningkatan program perlindungan sosial bagi keluarga rentan, serta koordinasi lintas sektor dalam mencegah perdagangan anak.
“Anak-anak kita adalah investasi peradaban yang tidak bisa dikompromikan oleh alasan ekonomi maupun celah birokrasi. Kalbar tidak boleh hanya menjadi lokasi transit, apalagi episentrum sindikat. Kita harus memutus suplai—kemiskinan dan ketidaktahuan—agar bayi-bayi di Kalbar tidak lagi menjadi komoditas yang berpindah tangan melalui algoritma media sosial,” pungkasnya.
Publis Per
Redaksi Aksara Post
