Jakarta – Aksarapost.co.id,Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy serta kendala penyelesaian konflik agraria, Senin (9/2/2026).
RDP tersebut membahas perkembangan penyusunan kebijakan satu peta, khususnya terkait desa yang berada di dalam kawasan hutan, sekaligus mendengarkan berbagai kendala dalam penyelesaian konflik desa di kawasan tersebut.
Menanggapi isu tersebut, akademisi dan dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Abdul Latif, menjelaskan bahwa sengketa pertanahan, khususnya terkait pendaftaran tanah dan sertifikat, umumnya terjadi akibat ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis.
“Sengketa dapat muncul pada tahap pendaftaran tanah, terutama saat proses pengumpulan dan pengumuman data, maupun setelah sertifikat terbit, seperti dalam kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih,” ujar Prof. Abdul Latif.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain perbedaan antara penguasaan fisik di lapangan dengan data administrasi, permasalahan pada dokumen dasar pendaftaran tanah, hingga kesalahan dalam proses pengukuran.
Ia menambahkan, kebijakan one map policy pada dasarnya bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional. Namun demikian, kebijakan ini juga berpotensi membuka fakta adanya tumpang tindih antara data pertanahan dengan peta sektor lain, seperti kawasan hutan maupun izin usaha.
Selain itu, digitalisasi melalui penerapan sertifikat elektronik dan sistem geospasial menuntut ketelitian serta validasi data yang kuat. Pasalnya, data digital tersebut akan menjadi dasar administrasi sekaligus alat pembuktian hukum di kemudian hari.
Prof. Abdul Latif menegaskan bahwa dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat. Kendati demikian, sertifikat tetap dapat diuji apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi atau persoalan hukum.
RDP DPR RI tersebut menjadi bagian dari pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam kaitannya dengan integrasi data melalui kebijakan satu peta serta upaya percepatan penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah.
Publis : Per
Editor : Redaksi Aksara Pos
