Herman Hofi: Keterangan Ahli Harus Diuji dalam Mekanisme Pembuktian di Persidangan

Herman Hofi: Keterangan Ahli Harus Diuji dalam Mekanisme Pembuktian di Persidangan
Spread the love

Keterangan foto:“Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H. saat menyampaikan keberatan terkait pemeriksaan dalam proses hukum dan meminta agar seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme hukum.”

Pontianak,24/09/2026 – AksaraPost.co.id,Praktisi hukum Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menyampaikan keberatan terhadap adanya pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap ahli yang berkaitan dengan suatu perkara setelah perkara tersebut memasuki tahapan proses peradilan.

Menurut Herman Hofi, perlu dibedakan secara tegas antara kewenangan penyidik pada tahap penyidikan dengan proses pembuktian dalam persidangan. Apabila suatu keterangan ahli telah diperoleh dan telah dituangkan dalam berita acara serta didokumentasikan, maka keterangan tersebut semestinya diuji melalui mekanisme pembuktian yang tersedia dalam persidangan.

“Kalau pemeriksaan itu sudah dilakukan, sudah ada dokumentasinya, sudah dituangkan dalam berita acara, maka bukalah dalam proses pembuktian. Di sana nanti ahli dari masing-masing pihak dapat diperiksa dan diuji keterangannya,” ujar Herman Hofi.

Ia menegaskan, proses pembuktian harus memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menguji alat bukti maupun keterangan ahli yang diajukan. Menurutnya, jangan sampai terdapat pemeriksaan tambahan yang dilakukan di luar mekanisme persidangan, terutama apabila pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan objek perkara.

“Kita harus melihat kewenangan masing-masing dalam setiap tahapan proses hukum. Jangan sampai proses yang sudah masuk ke ranah pembuktian justru dilakukan dengan cara-cara yang menyerupai penyidikan tanpa mekanisme pengawasan peradilan,” tegasnya.

Herman Hofi juga meminta agar aparat penegak hukum memastikan setiap tindakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara, hal tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh institusi yang berwenang.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Jika memang ada tindakan pemeriksaan yang diduga melampaui kewenangan atau tidak sesuai dengan prosedur hukum, maka harus diperiksa secara profesional dan objektif,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keberatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, transparansi, dan penghormatan terhadap hak para pihak.

“Kami tidak menolak pembuktian. Justru pembuktian harus dilakukan secara terbuka dan fair. Ahli dari pihak mereka silakan diuji, ahli dari pihak kami juga harus diberikan kesempatan untuk diperiksa. Yang penting semuanya dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Herman Hofi.( Per )

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *