MEMPAWAH, 21 September 2026 – AksaraPost.co.id,Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalimantan Barat, HOESNAN , menyatakan dukungan terhadap sikap kritis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah yang mengecam dugaan aksi pembakaran lahan yang dikaitkan dengan oknum anggota DPRD Mempawah di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta paparan kabut asap yang masih dirasakan masyarakat.
Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman, sebelumnya menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan tersebut pada Minggu (20/9/2026).
HOESNAN menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Ketika masyarakat Kalimantan Barat masih berhadapan dengan dampak karhutla dan kabut asap, setiap tindakan yang diduga dapat memicu atau memperparah kebakaran harus mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami mendukung sikap HMI Cabang Mempawah. Persoalan ini harus diusut secara terang dan jangan dibiarkan menjadi isu yang kemudian hilang begitu saja. Kalau benar terjadi pembakaran lahan, harus ada tindakan hukum yang tegas. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan diduga memiliki jabatan atau posisi sebagai anggota DPRD,” tegas HOESNAN .
Menurutnya, pejabat publik semestinya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
“Anggota dewan adalah pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus-menerus diimbau untuk tidak membakar lahan, sementara justru muncul dugaan tindakan serupa yang dikaitkan dengan seorang anggota dewan. Ini sangat memprihatinkan dan harus dijelaskan secara terang kepada publik,” ujarnya.
KANNI Kalbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan edukasi dan imbauan agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan apa pun yang dapat menimbulkan atau memperluas karhutla.
Namun, imbauan kepada masyarakat juga harus dibarengi dengan penegakan hukum yang nyata dan tegas.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang ditegur atau diproses ketika melakukan pembakaran lahan. Jika terhadap pihak yang memiliki jabatan ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum juga harus berjalan. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan dan tidak boleh tunduk kepada jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.
HOESNAN mendorong aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut apabila terdapat laporan dan bukti yang dapat menjadi dasar penyelidikan.
Jika hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum, KANNI Kalbar meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, KANNI Kalbar tetap mengingatkan semua pihak agar menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada dugaan perbuatan yang berpotensi merugikan masyarakat luas, aparat tidak boleh diam. Periksa, ungkap faktanya, dan jika terbukti, berikan sanksi tegas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum seolah berbeda ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan,” pungkas HOESNAN .
KANNI Kalimantan Barat mendukung langkah HMI Cabang Mempawah menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendesak agar dugaan pembakaran lahan tersebut diusut secara serius, transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Sumber : HOESNAN
Ketua DPD KANNI Kalimantan Barat
Publis : Per

