Pengamat: Jangan Sampai Digitalisasi Retribusi Seng Hie Justru Membebani Masyarakat

Pengamat: Jangan Sampai Digitalisasi Retribusi Seng Hie Justru Membebani Masyarakat
Spread the love

PONTIANAK ,Aksarapost.co.id – Kebijakan Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan yang menerapkan sistem pembayaran retribusi non-tunai menggunakan QRIS serta rencana pemasangan portal otomatis di Pelabuhan Seng Hie patut diapresiasi. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah maju dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan digitalisasi sistem pembayaran retribusi merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pengalihan dari sistem tunai ke sistem digital seperti QRIS merupakan langkah yang tepat. Dengan sistem ini, transaksi menjadi lebih transparan dan tercatat, sehingga dapat meminimalisir potensi kebocoran PAD,” ujar Herman.

Namun, menurutnya, penerapan kebijakan tersebut harus terlebih dahulu dipastikan memiliki landasan hukum yang sah dan jelas. Setiap pemungutan retribusi daerah, kata dia, wajib memiliki payung hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap pemungutan retribusi daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada bagaimana retribusi itu dipungut, tetapi juga harus memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Herman juga mengingatkan agar penerapan sistem digital tersebut tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat pengguna jasa Pelabuhan Seng Hie. Digitalisasi seharusnya justru memberikan kemudahan, kepastian, dan efisiensi dalam pelayanan.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengantisipasi berbagai kendala teknis yang mungkin terjadi di lapangan. Gangguan jaringan, kendala perangkat pembayaran, maupun masyarakat yang belum terbiasa menggunakan QRIS harus menjadi bagian dari perencanaan pemerintah.

“Jangan sampai pemerintah hanya fokus pada penarikan retribusi, tetapi tidak memikirkan ketika terjadi gangguan teknis. Kalau sistem bermasalah dan tidak ada alternatif pelayanan, ini bisa menimbulkan antrean, kemacetan, bahkan mengganggu aktivitas masyarakat di pelabuhan,” katanya.

Karena itu, Herman menilai perpanjangan masa sosialisasi harus dimanfaatkan secara optimal oleh Pemkot Pontianak untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan.

Sosialisasi, menurutnya, tidak cukup hanya melalui pengumuman atau pemasangan informasi mengenai QRIS, tetapi harus disertai pendampingan langsung di lapangan, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa melakukan transaksi secara digital.

“Pemerintah harus memastikan ada petugas yang siap membantu masyarakat. Sarana pendukung juga harus benar-benar tersedia dan berfungsi. Jangan sampai masyarakat sudah diwajibkan menggunakan sistem digital, tetapi fasilitas dan pendampingannya belum siap,” jelasnya.

Herman menambahkan, digitalisasi retribusi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Setiap transaksi yang dilakukan masyarakat harus dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan.

“Digitalisasi retribusi adalah langkah maju untuk transparansi tata kelola keuangan daerah. Tetapi transparansi harus berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan. Jangan sampai niat baik menata pelabuhan justru terkendala karena kesiapan teknis dan sosialisasi yang kurang,” pungkas Herman.

Ia berharap Pemkot Pontianak dapat memastikan penerapan sistem pembayaran QRIS dan portal otomatis di Pelabuhan Seng Hie benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat. Kebijakan tersebut harus mampu meningkatkan penerimaan daerah sekaligus menjamin kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna jasa pelabuhan.( Per )

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *