Konflik Agraria di Kalimantan Barat Memasuki Kondisi Darurat, Bupati dan DPRD Harus Berdiri di Garda Terdepan Membela Warga

Konflik Agraria di Kalimantan Barat Memasuki Kondisi Darurat, Bupati dan DPRD Harus Berdiri di Garda Terdepan Membela Warga
Spread the love

Pontianak ,6/9/2016 – AksaraPost.co.id ,Konflik lahan antara masyarakat desa dengan perusahaan maupun kelompok yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah di berbagai kabupaten di Kalimantan Barat telah memasuki kondisi yang patut disebut darurat. Lahan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan modal dasar sekaligus sumber kehidupan utama masyarakat desa. Ketika tanah warga dirampas atau dikuasai secara tidak adil, yang direnggut bukan hanya sebidang tanah, tetapi juga fondasi kehidupan dan masa depan mereka.

Dalam kondisi seperti ini, Bupati dan anggota DPRD memikul tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk berdiri di garda terdepan dalam melindungi hak-hak masyarakat. Legitimasi kepemimpinan kepala daerah maupun wakil rakyat lahir dari mandat rakyat, bukan dari kepentingan pemilik modal.

Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada warga. Di tingkat daerah, mandat tersebut melekat pada pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, ketika terjadi dugaan perampasan lahan atau ketidakadilan agraria, Bupati dan DPRD tidak semestinya berdiam diri, berpura-pura netral, ataupun bersikap acuh tak acuh terhadap ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat kecil dan korporasi berskala besar.

Pemerintah Daerah bersama DPRD harus memberikan advokasi dan perlindungan kepada warga desa yang menghadapi konflik agraria, bukan justru menyudutkan atau mengkriminalisasi masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.

Bupati juga harus menggunakan kewenangan yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata ruang, perizinan, penguasaan tanah masyarakat, atau ketentuan perlindungan hak asasi manusia, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya, termasuk memberikan sanksi administratif hingga merekomendasikan penghentian atau pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukum.

Di sisi lain, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurai berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di daerah. DPRD juga perlu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dan transparan dengan menghadirkan masyarakat, pihak perusahaan, pemerintah daerah, serta dinas dan instansi terkait.

Dalam situasi konflik yang berpotensi menimbulkan benturan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga harus memastikan adanya perlindungan terhadap masyarakat. Aktivitas di wilayah yang sedang disengketakan perlu dievaluasi dan, apabila terdapat dasar hukum yang memadai, dapat dilakukan penghentian sementara terhadap kegiatan yang berpotensi memperkeruh keadaan hingga status dan legalitas penguasaan lahan menjadi jelas. Hal ini penting untuk mencegah intimidasi, kriminalisasi, maupun bentrokan fisik.

Konflik agraria tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang terus berlarut-larut. Pembiaran terhadap ketidakadilan hanya akan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah dan institusi negara.

Kehadiran nyata Bupati dan DPRD dalam menyelesaikan konflik agraria bukanlah keberpihakan politik yang keliru. Justru sebaliknya, keberpihakan kepada keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan yang memperoleh mandat dari rakyat.

Masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang sekadar menyaksikan konflik dari kejauhan. Masyarakat membutuhkan pemerintah yang hadir, mendengar, melindungi, dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Dr. Harman Hofi Munawar
Pengamat Kebijakan Publik

Publis : Per

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *