Sidang Lapangan Gedung SMA Mujahidin Pontianak, Herman Hofi: Fakta Fisik Harus Jadi Bagian Penting Pembuktian

Sidang Lapangan Gedung SMA Mujahidin Pontianak, Herman Hofi: Fakta Fisik Harus Jadi Bagian Penting Pembuktian
Spread the love

PONTIANAK – Aksarapost.co.id,Kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak memasuki tahapan penting dengan digelarnya Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan, Jumat (4/9/2026).

Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik objek perkara sekaligus mencocokkan kondisi bangunan dengan uraian dalam surat dakwaan, keterangan maupun analisis teknis yang menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Ketua Lembaga Hukum dan HAM Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai Pemeriksaan Setempat merupakan tahapan krusial bagi Majelis Hakim dalam menggali kebenaran materiil perkara.

Menurut Herman Hofi, proses pembuktian pidana tidak semestinya hanya bertumpu pada uraian normatif dalam dokumen persidangan, tetapi juga perlu diuji dengan kondisi faktual objek perkara.

«“Pemeriksaan Setempat atau sidang lapangan dalam perkara hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak merupakan langkah krusial Majelis Hakim untuk menggali kebenaran materiil,” ujar Herman Hofi.»

Ia menjelaskan, fakta fisik di lapangan perlu dibandingkan secara langsung dengan konstruksi perkara yang disampaikan Penuntut Umum. Dengan demikian, setiap tuduhan yang berkaitan dengan pekerjaan, volume maupun spesifikasi bangunan dapat diuji berdasarkan kondisi nyata objek perkara.

Selain kondisi fisik bangunan, Herman Hofi turut menyoroti mekanisme pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang menurutnya dilaksanakan melalui swakelola oleh penerima hibah, bukan menggunakan skema Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.

Atas dasar itu, ia berpendapat bahwa parameter dan prosedur PBJ Pemerintah tidak dapat diterapkan begitu saja tanpa terlebih dahulu melihat karakteristik serta mekanisme pelaksanaan hibah tersebut.

“Pembangunan Gedung SMA Mujahidin dilaksanakan dengan mekanisme swakelola oleh penerima hibah, bukan melalui skema Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegasnya.»

Menurut Herman Hofi, dalam pengelolaan dana hibah melalui mekanisme swakelola, sejumlah aspek perlu dilihat secara menyeluruh, antara lain realisasi kegiatan, keberadaan fisik bangunan, penggunaan bangunan serta manfaat yang dihasilkan.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan administrasi maupun penyesuaian teknis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, unsur pidana yang didakwakan tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu poin yang disoroti Herman Hofi adalah kondisi fisik Gedung SMA Mujahidin Pontianak yang disebutnya berdiri setinggi empat lantai dan masih digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu fakta penting dalam menguji tuduhan yang berkaitan dengan pekerjaan fisik maupun dugaan pekerjaan yang tidak direalisasikan.

“Fakta lapangan memperlihatkan Gedung SMA Mujahidin berdiri secara fisik setinggi empat lantai dan aktif digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar,” katanya.»

Herman Hofi juga menyebut keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai salah satu aspek yang menurutnya perlu diperhatikan dalam melihat kelayakan teknis dan pemanfaatan gedung.

Meski demikian, status dan kekuatan pembuktian setiap dokumen maupun kondisi fisik bangunan tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilainya berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Dalam Pemeriksaan Setempat, Herman Hofi menyebut terdapat sejumlah poin dalam dakwaan yang menurut pihaknya perlu dikoreksi setelah dibandingkan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Ia mencontohkan tuduhan mengenai ketiadaan plafon atau dak serta spesifikasi pintu yang dianggap menyimpang.

Menurut Herman Hofi, elemen-elemen tersebut ditemukan terpasang dan berfungsi di lokasi.

“Poin-poin sangkaan JPU seperti tuduhan ketiadaan plafon/dak serta spesifikasi pintu yang dianggap menyimpang terbukti tidak benar di lapangan. Seluruh elemen fisik tersebut terpasang dan berfungsi,” ujarnya.»

Ia menilai hasil pemeriksaan langsung tersebut penting karena penilaian terhadap volume dan spesifikasi pekerjaan semestinya mempertimbangkan kondisi riil objek yang diperiksa.

PS juga diarahkan untuk mencocokkan hasil analisis ahli teknis Penuntut Umum dengan kondisi faktual bangunan. Penandaan sejumlah titik pemeriksaan menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap volume maupun spesifikasi pekerjaan.

Herman Hofi selanjutnya mempertanyakan dasar tuduhan mengenai dugaan penyimpangan fisik senilai sekitar Rp2,4 miliar, biaya perencanaan sekitar Rp496 juta, serta item sekitar Rp156 juta.

Menurutnya, bukti fisik bangunan, dokumen pembayaran kepada penyedia atau vendor, insentif pekerja serta biaya perencanaan perlu dilihat secara menyeluruh dan dikaitkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ia berpendapat, hasil Pemeriksaan Setempat justru memperkuat argumentasi pihak terdakwa bahwa pekerjaan pembangunan benar-benar direalisasikan secara fisik.

«“Temuan fisik di lapangan memperkuat bukti-bukti pembayaran kepada para penyedia/vendor, insentif pekerja, serta biaya perencanaan yang seluruhnya dieksekusi berdasarkan Rencana Anggaran Biaya,” kata Herman Hofi.»

Herman Hofi juga menyoroti nilai pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang disebut mencapai kurang lebih Rp22 miliar.

Menurutnya, nilai tersebut perlu dibandingkan dengan volume fisik bangunan serta harga satuan pembangunan yang berlaku sebagai salah satu parameter untuk menilai kewajaran biaya.

Ia menyebut Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBG) Pemkot Pontianak berada pada kisaran Rp6,8 juta per meter persegi, sementara realisasi pembangunan Gedung SMA Mujahidin disebut sekitar Rp3,5 juta per meter persegi.

Atas perbandingan tersebut, Herman Hofi menilai biaya pembangunan justru menunjukkan adanya aspek efisiensi dalam pelaksanaan swakelola.

«“Realisasi harga unit bangunan yang jauh di bawah plafon resmi HSBG membuktikan adanya asas efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan swakelola dana hibah,” tegasnya.»

Ia menilai perbandingan tersebut perlu menjadi salah satu aspek yang diuji dalam persidangan, khususnya untuk melihat kewajaran biaya pembangunan dan tuduhan mengenai kemahalan harga maupun penggelembungan anggaran.

Herman Hofi menegaskan, Pemeriksaan Setempat memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat secara langsung objek perkara. Dengan demikian, kondisi fisik bangunan dapat ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara secara utuh.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara uraian dalam dakwaan dengan kondisi nyata di lapangan, perbedaan tersebut perlu diuji secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

«“Kami melihat PS ini sangat penting karena Majelis Hakim dapat melihat langsung kondisi objek perkara. Fakta lapangan harus menjadi bagian penting dalam menilai konstruksi perkara,” ujarnya.»

Ia berharap seluruh fakta yang ditemukan selama Pemeriksaan Setempat dapat menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif, berdasarkan seluruh alat bukti yang terungkap di persidangan.

Pemeriksaan Setempat tersebut menjadi salah satu tahapan dalam rangkaian proses persidangan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak. Selanjutnya, penilaian terhadap fakta fisik, dokumen, keterangan saksi maupun ahli tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim sesuai proses pembuktian perkara.Catatan redaksional: Saya sengaja mempertahankan frasa seperti “menurut Herman Hofi”, “disebut”, dan “menurut pihaknya” pada poin-poin yang masih berupa klaim atau argumentasi pihak tertentu. Ini lebih aman untuk rilis media online, karena tidak mengubah pendapat salah satu pihak menjadi fakta hukum yang sudah diputuskan pengadilan.

Publis : Per

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *