PONTIANAK ,29/08/2026 — Aksarapost.co.id,Kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, insan pers memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Barat, Muhammad Khusyairi, menegaskan bahwa kebebasan pers harus selalu berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial serta kepatuhan terhadap hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Muhammad Khusyairi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas tidak hanya memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, tetapi juga mengatur fungsi dan peranan strategis pers dalam kehidupan demokrasi.
“Pers memiliki peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, fungsi pengawasan dan kritik yang dijalankan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, setiap produk jurnalistik tetap harus memenuhi prinsip profesionalisme dan tidak mengabaikan ketentuan hukum maupun etika jurnalistik.
“Wartawan diberikan kemerdekaan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tetapi kemerdekaan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui proses yang benar, berdasarkan fakta, dilakukan secara profesional, dan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Muhammad Khusyairi juga mengingatkan bahwa Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan dasar penting yang harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh insan pers. Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar pelengkap dalam menjalankan profesi, melainkan pedoman moral dan profesional yang wajib dipatuhi.
“Pers yang profesional adalah pers yang berani menyampaikan fakta dan melakukan kritik demi kepentingan publik, tetapi tetap bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik yang benar. Kebebasan pers tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan verifikasi, keberimbangan, akurasi maupun etika,” katanya.
Di tengah perkembangan media digital yang semakin cepat, Muhammad Khusyairi menilai tantangan insan pers semakin besar. Kecepatan penyebaran informasi tidak boleh mengalahkan kewajiban untuk melakukan verifikasi dan memastikan kebenaran sebuah informasi sebelum dipublikasikan.
“Jangan sampai tuntutan untuk menjadi yang pertama justru mengorbankan kebenaran. Kredibilitas media dibangun melalui keakuratan, profesionalisme dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai Ketua SMSI Kalimantan Barat, Muhammad Khusyairi mendorong seluruh perusahaan media siber dan insan pers untuk terus menjaga marwah jurnalistik serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Pers harus tetap independen, kritis dan berani. Tetapi pada saat yang sama, pers juga harus bertanggung jawab. Kemerdekaan pers dan tanggung jawab sosial merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan,” pungkasnya.
Dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pers diharapkan dapat terus menjalankan perannya secara profesional sebagai penyampai informasi, sarana kontrol sosial, sekaligus salah satu pilar penting dalam menjaga kehidupan demokrasi.( Per )

