BANDUNG —Aksarapost.co.id, Perjuangan hukum pengusaha sekaligus pemberi pinjaman, Ir. Mustadinata Moestafa, M.M., melalui kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi dari Law Firm Naga Berisang, membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan terhadap PT Inter Jaya Corpora dan para tergugat terkait.
Putusan tersebut menjadi momentum penting bagi penggugat dalam memperjuangkan haknya atas kewajiban utang-piutang yang telah jatuh tempo.
Sebelumnya, pihak penggugat sempat mempertimbangkan secara matang langkah hukum yang ditempuh. Hal itu mengingat pihak tergugat merupakan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang dinilai cukup kuat.
Namun, dalam proses persidangan, Majelis Hakim PN Bandung dinilai telah menunjukkan sikap objektif dan profesional. Proses pemeriksaan perkara berjalan dengan mengedepankan prinsip hukum serta tidak terpengaruh oleh latar belakang maupun kekuatan ekonomi para pihak.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah jatuh tempo sejak 30 Juni 2025.
Perkara tersebut bermula dari perjanjian utang-piutang yang dituangkan dalam Surat Pengakuan Utang beserta dokumen addendum. Nilai pokok utang pada awalnya mencapai Rp12 miliar.
Dalam perjalanannya, sebagian kewajiban memang sempat dibayarkan. Namun, pembayaran kemudian terhenti sehingga masih tersisa pokok utang sebesar Rp10,5 miliar.
Persoalan semakin mengemuka ketika instrumen pembayaran berupa cek yang diserahkan pihak tergugat pada saat jatuh tempo disebut tidak dapat dicairkan karena tidak tersedianya dana yang memadai. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam perkara.
Berdasarkan putusan tersebut, para tergugat dihukum untuk membayar kewajiban secara tanggung renteng dengan total nilai mencapai:
Rp13.892.075.268
atau Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah.
Nilai tersebut terdiri atas sisa pokok kewajiban utang serta akumulasi denda keterlambatan sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan.
Kuasa hukum penggugat, Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi, menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum perdata tetap dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak kreditur, termasuk ketika berhadapan dengan korporasi yang memiliki kekuatan ekonomi besar.
Putusan ini juga dinilai menjadi pembelajaran penting dalam perkara perdata komersial, khususnya mengenai konsekuensi hukum atas kewajiban yang telah jatuh tempo dan tidak dipenuhi sesuai perjanjian.
Bagi penggugat, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan dalam perkara perdata, tetapi juga menjadi penegasan bahwa setiap pihak yang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian wajib menghormati dan melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan hukum.( Per )

