Pontianak — Aksarapost.co.id, Berbagai keluhan yang disampaikan pelaku usaha kapal pedalaman terkait pengurusan dokumen kapal dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak patut mendapat perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan.
Kondisi tersebut, apabila benar terjadi sebagaimana dikeluhkan para pelaku usaha, menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pelayanan publik. KSOP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk menjalankan fungsi keselamatan, keamanan, dan ketertiban pelayaran serta memberikan pelayanan administrasi kepada pengguna jasa. Karena itu, pelayanan yang seharusnya memberikan kepastian justru tidak boleh berubah menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik, menilai pemerintah perlu memastikan agar pelayanan di lingkungan KSOP berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan kemanfaatan sebagaimana prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jangan sampai fungsi pelayanan publik bergeser menjadi prosedur yang rumit, berbiaya tinggi, dan sulit dipahami masyarakat. Jika memang terdapat praktik yang menyebabkan masyarakat harus mengeluarkan biaya di luar ketentuan atau bergantung kepada pihak tertentu untuk memperoleh pelayanan, maka hal tersebut harus diperiksa secara serius,” ujar Herman.
Menurutnya, pelayanan sertifikasi dan penerbitan dokumen pelayaran merupakan bagian dari pelayanan pemerintah yang memiliki dasar hukum dan mekanisme pembiayaan yang jelas, termasuk ketentuan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena itu, apabila terdapat indikasi bahwa mekanisme pelayanan mandiri melalui sistem atau aplikasi resmi justru dipersulit sehingga masyarakat terdorong menggunakan perantara, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi internal dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
“Kalau masyarakat merasa lebih mudah menggunakan perantara karena proses resmi dianggap terlalu rumit atau mahal, pemerintah harus bertanya mengapa hal itu terjadi. Jangan sampai muncul ruang bagi rent-seeking behavior atau perburuan rente dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah penerapan persyaratan atau spesifikasi dokumen kapal.
Herman menilai, karakteristik kapal pedalaman atau inland waterway vessel memiliki perbedaan dengan kapal yang beroperasi di perairan laut, baik dari sisi karakteristik teknis, wilayah operasi, risiko navigasi, maupun kemampuan ekonomi pelaku usaha.
Karena itu, penerapan persyaratan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mempertimbangkan karakteristik kapal serta wilayah operasinya. Jangan sampai terjadi penerapan standar yang tidak proporsional atau tidak relevan sehingga menambah beban pelaku usaha tanpa memberikan manfaat nyata terhadap keselamatan pelayaran.
“Keselamatan pelayaran memang harus menjadi prioritas. Tetapi keselamatan tidak boleh dijadikan alasan untuk menciptakan prosedur yang tidak proporsional. Regulasi harus diterapkan secara tepat, sesuai karakteristik kapal, wilayah operasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Herman, akumulasi keluhan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Apabila keluhan masyarakat terus berulang, Kementerian Perhubungan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan di KSOP Kelas I Pontianak.
Ia meminta dilakukan pemeriksaan dan, bila diperlukan, audit investigatif terhadap mekanisme pelayanan dokumen kapal dan penerbitan SPOG, termasuk alur pelayanan, persyaratan administrasi, pungutan atau biaya yang dikenakan, mekanisme PNBP, penggunaan aplikasi, serta keterlibatan pihak ketiga dalam proses pelayanan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, sesuai ketentuan hukum, dan tidak membuka ruang bagi praktik perburuan rente.
“Kalau tidak ada persoalan, pemeriksaan justru akan memperkuat kepercayaan publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hukum. Pemerintah tidak boleh membiarkan keluhan masyarakat berkembang tanpa penyelesaian,” ujarnya.
Herman juga mengingatkan bahwa kelancaran transportasi sungai dan pedalaman memiliki arti penting bagi aktivitas ekonomi Kalimantan Barat. Karena itu, pelayanan administrasi pelayaran tidak semestinya menjadi faktor yang menghambat pergerakan barang dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Fungsi utama KSOP adalah memastikan keselamatan jiwa, keamanan, dan keselamatan armada serta ketertiban pelayaran. KSOP harus hadir sebagai pelayan publik, bukan menjadi beban bagi masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu, dengan banyaknya keluhan yang muncul, pemeriksaan terhadap tata kelola pelayanan KSOP Kelas I Pontianak sudah menjadi kebutuhan yang mendesak,” pungkas Herman.
Dr. Herman Hofi Munawar
Pengamat Kebijakan Publik
Publis : Per

