Kejati Kalbar dan BSI Perkuat Sinergi, Mitigasi Risiko Hukum Perbankan Jadi Fokus Utama

Kejati Kalbar dan BSI Perkuat Sinergi, Mitigasi Risiko Hukum Perbankan Jadi Fokus Utama
Spread the love

Pontianak — Aksarapost.co.id, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (13/8/2026).

Penandatanganan PKS tersebut diikuti jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat dan menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, kepastian hukum, serta upaya preventif dalam memitigasi berbagai potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha BSI di wilayah Kalimantan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk sinergi konkret dalam mendorong tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap hukum, serta pencegahan persoalan hukum sejak dini.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Area Manager BSI Pontianak, Hendro Kusworo, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejati Kalbar diharapkan dapat semakin memperkuat kepastian hukum sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.

Menurutnya, sinergi tersebut tidak semestinya hanya dilakukan ketika persoalan hukum telah muncul. Konsultasi dan pendampingan hukum perlu menjadi bagian dari langkah preventif untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko sejak awal.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan”.

FGD menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, Faisal Banu, S.H., M.Hum., sebagai pemateri.

Dalam kegiatan tersebut dibahas sejumlah hal penting terkait mitigasi risiko hukum di sektor perbankan, antara lain optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, serta pentingnya melakukan mitigasi sejak tahap awal sebelum suatu persoalan berkembang menjadi perkara.

Selain itu, proses pemberian kredit ditekankan harus dilaksanakan secara prudent, sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy), Know Your Customer (KYC), serta pemeriksaan SLIK OJK juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses kredit berjalan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.

FGD juga menekankan pentingnya analisis, verifikasi, dokumentasi, serta pelaksanaan on the spot secara benar. Setiap keputusan kredit harus dilakukan secara profesional, objektif, beritikad baik, dan bertanggung jawab.

Tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap SOP, kelengkapan dokumentasi, analisis yang objektif, serta konsultasi hukum dinilai menjadi bagian penting dalam membangun early warning system untuk mencegah munculnya risiko hukum dalam kegiatan perbankan.

Kegiatan PKS dan FGD turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah bersama jajaran BSI Pontianak dan Mempawah. Kegiatan juga diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat beserta pihak BSI secara daring serta para Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat.

Melalui kerja sama tersebut, Kejati Kalbar dan BSI menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola perbankan yang prudent, profesional, dan taat hukum, dengan mengedepankan langkah pencegahan serta mitigasi risiko agar potensi persoalan dapat dikendalikan sebelum berkembang menjadi sengketa maupun perkara hukum.

( Per )

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *