Pontianak 13/08/2026 – Aksarapost.co.id,Fenomena kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cenderung pasif dan defensif dinilai perlu mendapat perhatian serius. Birokrasi dituntut semakin kreatif dan inovatif dalam mendukung percepatan pembangunan, namun di sisi lain masih terdapat kekhawatiran ASN dalam mengambil keputusan strategis maupun mengeksekusi anggaran.
Pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai keraguan tersebut dapat menjadi persoalan serius apabila terus dibiarkan. Menurutnya, tidak sedikit Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), hingga pejabat struktural memilih mengambil posisi aman karena khawatir kebijakan yang dijalankan berujung pada persoalan hukum.
“Keraguan dan ketakutan ASN dalam mengeksekusi anggaran serta mengambil keputusan strategis di daerah telah menjadi persoalan krusial yang dapat memicu stagnasi pembangunan,” ujar Herman Hofi.
Ia menegaskan, kepala daerah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada ASN yang menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara yuridis, menurutnya, perlindungan hukum terhadap ASN bukanlah bentuk imunitas atau keistimewaan. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan dukungan kepada ASN ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Namun demikian, Herman Hofi mengingatkan bahwa perlindungan hukum tidak boleh dimaknai sebagai upaya membentengi tindakan koruptif, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), maupun tindakan yang dilakukan dengan niat jahat (mens rea).
“Perlindungan tetap harus berada pada koridor hukum. ASN yang bekerja secara jujur dan taat asas harus mendapatkan pendampingan, tetapi mereka yang melakukan korupsi atau menyalahgunakan kewenangan tetap harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Untuk mewujudkan perlindungan hukum yang efektif, pemerintah daerah dinilai perlu mengambil sejumlah langkah konkret. Di antaranya mengoptimalkan fungsi Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta membangun kerja sama dengan advokat profesional untuk memberikan pendampingan hukum kepada ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, fungsi Inspektorat juga perlu diperkuat sebagai early warning system. Dengan pengawasan yang optimal, potensi kesalahan administratif dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.
Pemerintah daerah juga dinilai perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bantuan hukum bagi ASN yang transparan, akuntabel, dan terukur. SOP tersebut penting agar ASN mengetahui mekanisme dan batasan ketika membutuhkan pendampingan hukum dalam menjalankan tugas.
Herman Hofi menilai kepastian perlindungan hukum akan memberikan rasa aman bagi ASN untuk bekerja secara profesional dan berani melakukan inovasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta ketentuan hukum.
“Tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang pasti dari kepala daerah, birokrasi akan cenderung pasif dan defensif. Menjamin keselamatan hukum bagi ASN yang bekerja secara jujur dan taat asas merupakan salah satu kunci untuk mendorong akselerasi pembangunan serta mewujudkan pelayanan publik yang optimal,” pungkasnya.(per )
Sumber : Pengamat Kebijakan Publik ,Dr.Herman Hofi Munawar
,

