JAKARTA – Aksarapost.co.id, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menegaskan komitmennya dalam mengawal penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus), FA. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Pada Selasa (4/8/2026), Tim Komjak RI yang terdiri dari Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman melakukan pemantauan langsung ke Kejaksaan Agung RI. Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Tim Sembilan, Prof. Rudi Margono, bersama jajaran penyidik.
Dalam pemaparannya, Tim Sembilan menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung secara intensif. Penyidik terus mendalami alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, penelusuran dokumen perusahaan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidikan tidak hanya menitikberatkan pada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, tetapi juga dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan bukti yang telah diperoleh penyidik.
Dalam perkembangan penting perkara tersebut, Prof. Rudi Margono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemberhentian sementara status jaksa atas nama FA. Usulan itu telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga dijadwalkan segera memeriksa FA sebagai tersangka guna melengkapi pembuktian dan pemberkasan perkara sebelum memasuki tahapan proses hukum berikutnya.
Komisi Kejaksaan RI memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang telah dilakukan Tim Sembilan. Namun, Komjak menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan harus tetap dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law.
Komjak RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara. Siapa pun yang diduga terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Komisi Kejaksaan akan terus mengawasi agar proses penyidikan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.”
Sumber: Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
publis : Per

