SANGGAU – Aksarapos.co.id,Pemerintah Kabupaten Sanggau menegaskan hingga saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas), pemerintah daerah memastikan akan menjalankan seluruh kebijakan sesuai kewenangan yang diberikan.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Dijelaskan bahwa program MBG merupakan program prioritas nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah berperan memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan tanpa mengambil kebijakan di luar kewenangannya.
“Hingga hari ini kami dari Satgas belum menerima instruksi terbaru. Kami masih menunggu arahan karena ini merupakan program pemerintah pusat. Pemerintah daerah mendukung penuh pelaksanaannya sesuai batas kewenangan yang kami miliki,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah program nasional di Kabupaten Sanggau telah berjalan. Namun terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, terutama mengenai mekanisme operasional apakah tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya atau terdapat perubahan.
Sementara menunggu arahan tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh pengelola dapur SPPG di 15 kecamatan untuk memastikan seluruh fasilitas memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan secara nasional.
Standar tersebut meliputi kelengkapan perizinan, aspek kesehatan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tata letak dapur, penggunaan peralatan penyajian makanan yang sesuai ketentuan, hingga ketersediaan tenaga gizi sebagai penanggung jawab.
“Pemerintah hanya mengingatkan agar seluruh dapur memastikan semua persyaratan telah dipenuhi. Jika belum memenuhi standar nasional, tentu operasionalnya akan ditunda atau dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” katanya.
Ia juga menyampaikan hingga kini belum ada laporan maupun koordinasi terbaru dari pengelola SPPG kepada Satgas Kabupaten Sanggau. Oleh sebab itu, pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lanjutan.
Terkait isu lain yang berkembang di masyarakat, ia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin berspekulasi atau menyampaikan informasi yang belum memiliki dasar resmi. Seluruh kebijakan akan dilaksanakan berdasarkan instruksi pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Publis: Per
Redaksi: Aksarapost.co.id

