Pengamat Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kasus LPJU Ketapang Terlalu Prematur

Pengamat Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kasus LPJU Ketapang Terlalu Prematur
Spread the love

Keterangan Foto:Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, menyampaikan pandangannya terkait penanganan dugaan korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, cermat, dan didasarkan pada audit kerugian negara yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pontianak ,25/07/2026 – Aksarapost.co.id,Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut terkesan tergesa-gesa dan berpotensi mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Menurut Herman, dalam penanganan tindak pidana korupsi, penetapan status tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan penyimpangan administrasi maupun asumsi adanya deviasi fisik pekerjaan. Terlebih, proyek LPJU merupakan pekerjaan yang bersifat teknis sehingga memerlukan pengujian secara komprehensif.

“Selama tahapan pemeliharaan maupun penyelesaian administrasi proyek belum diuji melalui mekanisme pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ataupun audit teknis independen, langkah penahanan dinilai terlalu dini dan berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum,” ujar Herman.

Ia menegaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau perkiraan sepihak.

Herman mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 telah memberikan penegasan mengenai pentingnya pembuktian kerugian negara oleh lembaga yang berwenang.

“Penetapan nilai kerugian negara sebesar Rp517 juta patut dipertanyakan apabila hanya didasarkan pada perhitungan internal penyidik atau asumsi perbedaan spesifikasi tanpa didukung audit investigatif resmi dari BPK atau BPKP, serta kajian ahli teknik yang kompeten,” katanya.

Menurutnya, apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka penetapan kerugian negara berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi legalitas maupun aspek pembuktian di persidangan.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru terhadap proyek-proyek pemerintah daerah dapat menimbulkan dampak psikologis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dikhawatirkan menjadi enggan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun panitia pengadaan karena takut tersangkut persoalan hukum.

“Kondisi ini berpotensi memperlambat penyerapan APBD dan menghambat pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Herman menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap harus didukung demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap dilakukan secara profesional, cermat, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai.

“Jangan memaksakan konstruksi hukum sebelum adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) yang sah dari lembaga auditor negara. Apabila aspek formalitas dan materialitas ini diabaikan, maka dikhawatirkan proses penegakan hukum justru akan menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” tutup Herman.( Per )

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *