Bea Cukai RI dan Malaysia Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan Lewat Joint Task Force 2026

Bea Cukai RI dan Malaysia Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan Lewat Joint Task Force 2026
Spread the love

Keterangan Foto : Foto bersama delegasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dalam rangka pelaksanaan Joint Task Force (JTF) on Narcotics 2026 untuk memperkuat kerja sama pemberantasan penyelundupan narkotika dan barang ilegal di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Entikong, 23 Juli 2026Aksarapost.co.id,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi kejahatan lintas negara melalui pelaksanaan Joint Task Force (JTF) on Narcotics 2026. Operasi gabungan tersebut berlangsung pada 13 Juli hingga 14 Agustus 2026, dengan wilayah perbatasan Entikong, Kalimantan Barat – Tebedu, Sarawak, Malaysia menjadi salah satu fokus utama pengawasan.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis kedua negara dalam memperkuat pengawasan kawasan perbatasan, khususnya untuk mencegah masuknya narkotika serta berbagai barang ilegal yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat.

Selain menyasar peredaran narkotika, operasi juga difokuskan pada pengawasan terhadap sejumlah komoditas berisiko tinggi, seperti rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), kendaraan bermotor, pakaian bekas, bahan bakar, daging beku, emas, hingga rotan. Seluruh kegiatan dilakukan melalui pertukaran informasi intelijen, pemetaan risiko, serta pengawasan dan penindakan terpadu di titik-titik rawan penyelundupan.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika DJBC dengan melibatkan jajaran Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat serta KPPBC TMP C Entikong, Sintete, Jagoi Babang, dan Nanga Badau. Sementara dari pihak Malaysia, RMCD mengerahkan pejabat dari Sarawak Marine Customs, Stasiun Tebedu, dan Customs Section Tebedu untuk mendukung pelaksanaan operasi bersama tersebut.

Joint Task Force on Narcotics sendiri merupakan hasil kesepakatan bilateral antara Bea Cukai Indonesia dan RMCD yang lahir dalam Pertemuan Bilateral ke-15 pada tahun 2017 dan mulai diimplementasikan sejak 2018. Hingga kini, JTF menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kerja sama kedua negara untuk mengungkap sekaligus memutus jaringan penyelundupan narkotika dan barang ilegal di sepanjang perbatasan Indonesia–Malaysia.

Melalui Joint Task Force 2026, kedua institusi menegaskan tekad untuk terus meningkatkan koordinasi, memperluas pertukaran informasi intelijen, serta memperkuat kapasitas pengawasan di wilayah perbatasan. Kerja sama ini diharapkan mampu menekan aktivitas penyelundupan internasional, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga kelancaran arus perdagangan yang legal antara Indonesia dan Malaysia.( Per )

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *