Dr. Herman Hofi Munawar: Penanganan Kasus Dugaan Oli Palsu Harus Berlandaskan Kepastian Hukum, Jangan Memaksakan Pasal

Dr. Herman Hofi Munawar: Penanganan Kasus Dugaan Oli Palsu Harus Berlandaskan Kepastian Hukum, Jangan Memaksakan Pasal
Spread the love

PONTIANAK – Akademisi dan pakar hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti penanganan perkara dugaan peredaran oli palsu yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah. Menurutnya, pemberantasan dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat patut diapresiasi, namun proses penegakan hukum harus tetap berpijak pada kepastian hukum dan penerapan ketentuan perundang-undangan secara tepat.

Herman menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.

“Jika pokok persoalan yang dipersoalkan adalah penggunaan merek tertentu tanpa izin dalam pembuatan atau pemasaran oli, maka secara hukum hal itu berkaitan erat dengan rezim Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Undang-Undang tentang Merek. Perlu diingat bahwa pelanggaran merek pada prinsipnya merupakan delik aduan, sehingga penegakan hukumnya bergantung pada adanya laporan dari pemegang hak merek,” ujarnya.

Menurut Herman, apabila tidak terdapat pengaduan dari pemilik merek yang sah, maka publik berhak mengetahui dasar yuridis yang digunakan penyidik dalam memproses perkara tersebut. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesan bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dijadikan jalan untuk memproses perkara yang substansi utamanya berkaitan dengan pelanggaran merek.

Selain itu, Herman menekankan pentingnya transparansi terhadap hasil pengujian laboratorium yang dijadikan alat bukti. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah pengujian dilakukan untuk membuktikan bahwa produk tersebut benar-benar tidak memenuhi standar mutu sesuai ketentuan yang berlaku, atau hanya untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak berasal dari produsen resmi pemegang merek.

“Jika persoalannya semata-mata menyangkut asal produksi di luar pemegang lisensi, sementara kualitas produk secara teknis belum terbukti tidak memenuhi standar, maka penerapan ketentuan perlindungan konsumen harus diuji secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Herman juga menyoroti langkah penahanan terhadap tersangka yang dinilainya perlu didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan proporsional. Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, namun penerapannya tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah serta kepentingan pembuktian di persidangan.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh menimbulkan kesan lebih mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan pemilik merek dibandingkan memastikan terpenuhinya prosedur hukum yang benar. Kepastian hukum, lanjutnya, merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Perkara ini nantinya akan diuji di persidangan. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum memiliki tanggung jawab untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga proses penegakan hukum benar-benar mencerminkan perlindungan terhadap kepentingan publik sekaligus menjunjung tinggi prinsip negara hukum,” tegas Herman.( Per )

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *