PONTIANAK – Aksarapost.co.id,Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota serta BPJS Kesehatan untuk membenahi sistem rujukan pelayanan kesehatan yang dinilai belum berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Herman, membludaknya pasien di RSUD dr. Soedarso Pontianak merupakan indikator bahwa sistem pelayanan kesehatan berjenjang di Kalimantan Barat belum berjalan optimal. Akibatnya, rumah sakit rujukan tertinggi di provinsi tersebut harus menanggung beban pelayanan yang seharusnya masih dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit kabupaten/kota.
“Puskesmas wajib menjalankan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2016. Kasus-kasus ringan hingga sedang semestinya dapat diselesaikan di Puskesmas tanpa harus langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan tingkat provinsi,” tegas Herman.
Ia juga mengingatkan bahwa Permenkes Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan telah mengatur secara jelas bahwa pelayanan kesehatan harus dilakukan secara berjenjang berdasarkan kebutuhan medis, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pasien yang langsung dirujuk ke RSUD dr. Soedarso meskipun kasusnya masih dapat ditangani oleh Puskesmas maupun rumah sakit kabupaten/kota. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap sistem rujukan nasional.
Herman menilai diperlukan langkah cepat berupa koordinasi dan sinkronisasi antara Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta BPJS Kesehatan agar mekanisme rujukan benar-benar dilaksanakan sesuai kompetensi masing-masing fasilitas kesehatan.
Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera membentuk payung hukum yang lebih kuat, baik melalui Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur maupun keputusan bersama yang secara tegas mengatur tata cara rujukan lintas kabupaten/kota menuju RSUD dr. Soedarso.
“Harus ada kejelasan mengenai penyakit atau kondisi klinis yang wajib ditangani di rumah sakit tipe C dan tipe B, serta kasus-kasus spesialis maupun subspesialis yang baru boleh dirujuk ke RSUD dr. Soedarso sebagai rumah sakit tipe A,” ujarnya.
Menurut Herman, apabila sistem rujukan tidak segera dibenahi, dampaknya akan semakin serius. Antrean pasien akan terus meningkat, beban kerja tenaga medis melampaui kapasitas, sementara ketersediaan tempat tidur, obat-obatan, dan fasilitas khusus semakin terbatas sehingga pelayanan terhadap pasien gawat darurat maupun kasus kompleks menjadi tidak optimal.
Ia menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama harus menjalankan fungsi gatekeeper secara maksimal, bukan sekadar menjadi tempat penerbitan surat rujukan. Sebanyak 144 jenis diagnosis yang menjadi kewenangan pelayanan primer harus benar-benar diselesaikan di Puskesmas atau klinik, kecuali terdapat komplikasi yang memang membutuhkan pelayanan lanjutan.
Selain itu, Herman mengusulkan agar sistem rujukan terintegrasi secara digital sehingga RSUD dr. Soedarso dapat memantau secara real time ketersediaan tempat tidur, dokter spesialis, serta kapasitas pelayanan sebelum menerima pasien. Apabila kapasitas rumah sakit telah penuh, sistem harus mampu mengarahkan pasien ke rumah sakit tipe B atau tipe C lain yang masih memiliki daya tampung.
“RSUD dr. Soedarso sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di Kalbar sangat bergantung pada efektivitas penyaringan pasien yang dilakukan seluruh fasilitas kesehatan di kabupaten dan kota. Tanpa pembenahan dari hulu, rumah sakit ini akan terus mengalami overload,” katanya.
Herman menegaskan, persoalan membludaknya pasien di RSUD dr. Soedarso tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada manajemen rumah sakit. Dibutuhkan komitmen bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat sistem rujukan berjenjang.
“Penataan sistem rujukan merupakan langkah mendesak untuk menjamin pelayanan kesehatan yang efektif, adil, dan bermutu bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat, sekaligus memastikan hak konstitusional warga negara atas pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat terpenuhi,” pungkas Herman.
( Per )

