Keterangan Foto : Personel Forkopimcam Balai bersama Polsek Batang Tarang melakukan patroli gabungan di lokasi yang diduga menjadi area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kamis (9/7/2026).
SANGGAU – Aksarapost.co.idForum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Balai bersama Polsek Batang Tarang melaksanakan patroli gabungan ke lokasi yang diduga menjadi area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan patroli dipimpin Kapolsek Batang Tarang, IPDA Miskun, S.H., M.H., dan diikuti unsur Forkopimcam serta personel Polsek Batang Tarang. Turut hadir Sekretaris Camat Balai Sekundus Uca, Kasi Trantib Kecamatan Balai Harius, S.P., perwakilan Koramil Balai melalui Babinsa Praka Arjuna, para pejabat utama Polsek Batang Tarang, Ketua RT Penyakat Alexander Mikui, serta Kadat Desa Semoncol, Suntet.
Sebelum menuju lokasi, seluruh peserta patroli melaksanakan apel konsolidasi di halaman Mapolsek Batang Tarang sekitar pukul 08.30 WIB guna menerima arahan terkait pelaksanaan patroli dan langkah-langkah antisipasi terhadap aktivitas PETI.
Herman Hofi Munawar Ingatkan Dampak Lingkungan
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim tiba di lokasi PETI di Dusun Serinjuk. Dari hasil patroli, petugas menemukan sejumlah pondok di lokasi yang dalam keadaan tertutup dan tidak dihuni. Tim juga menemui dua orang warga yang diduga merupakan pekerja PETI. Berdasarkan pengakuannya, keduanya baru tiba di lokasi atas suruhan seseorang berinisial Kalut yang berasal dari Kecamatan Tayan Hilir.
Selain itu, petugas menemukan beberapa unit mesin dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal, sejumlah tempat penyaringan emas (kiyan) di sekitar mesin dompeng, serta beberapa bekas lubang galian yang diduga merupakan sisa aktivitas penambangan emas. Namun, dalam patroli tersebut tidak ditemukan alat berat berupa ekskavator di lokasi.

Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan imbauan kepada para pekerja agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin karena melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merusak lingkungan. Tim juga memasang spanduk peringatan bertuliskan larangan melakukan PETI serta ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kegiatan patroli gabungan Forkopimcam Balai dan Polsek Batang Tarang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
( Per )

