Keterangan Foto:Pengamat kebijakan publik dan kesehatan Kalimantan Barat menilai fenomena penumpukan pasien (patient overflow) di RSUD Dr. Soedarso Pontianak merupakan dampak belum optimalnya sistem rujukan berjenjang. Diperlukan penguatan peran Puskesmas dan rumah sakit kabupaten/kota serta regulasi daerah yang mengikat guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan efektif dan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang bermutu dapat terpenuhi
PONTIANAK –Aksarapost.co.id, Fenomena penumpukan pasien (patient overflow) di RSUD Dr. Soedarso Pontianak dinilai sebagai persoalan struktural yang serius akibat belum optimalnya fungsi gatekeeping dan screening di tingkat Puskesmas maupun rumah sakit kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Pengamat Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan sebagai rumah sakit rujukan regional utama, RSUD Dr. Soedarso selama ini harus menampung pasien dari berbagai daerah di Kalimantan Barat. Kondisi tersebut mencerminkan belum efektifnya tata kelola sistem rujukan berjenjang, di mana fasilitas pelayanan kesehatan primer dan sekunder belum mampu menyaring arus pasien secara maksimal.
“RSUD Dr. Soedarso seharusnya lebih difokuskan untuk menangani kasus-kasus kompleks, subspesialistik, dan kegawatdaruratan. Namun yang terjadi saat ini, berbagai kasus yang sebenarnya dapat ditangani di tingkat Puskesmas dan rumah sakit kabupaten/kota justru langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan utama,” ujarnya.
Menurut Herman, regulasi nasional telah mengatur secara jelas mekanisme rujukan pelayanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012, Puskesmas memiliki kewajiban menyelesaikan penanganan penyakit ringan hingga sedang sesuai kompetensi, sementara pelayanan kesehatan sekunder dilakukan secara berjenjang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kasus penyakit minor yang langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soedarso. Kondisi tersebut menyebabkan lonjakan jumlah pasien yang melampaui kapasitas ideal rumah sakit, berdampak pada panjangnya antrean pelayanan, keterbatasan ruang perawatan, serta berpotensi mengancam keselamatan pasien (patient safety).
Dari perspektif hukum, Herman menilai penumpukan pasien ini telah menciptakan hambatan sistemik (systemic bottleneck) yang berimplikasi pada terganggunya pemenuhan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, kondisi tersebut juga mengindikasikan belum optimalnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan upaya kesehatan yang aman, efisien, dan merata sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Herman menegaskan perlunya penguatan kompetensi dan pembagian peran yang tegas di setiap tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan. Puskesmas harus mampu menangani penyakit ringan hingga sedang secara tuntas sesuai kompetensi, rumah sakit kabupaten/kota difokuskan pada penanganan penyakit tingkat menengah dan layanan spesialistik, sedangkan RSUD Dr. Soedarso diarahkan secara eksklusif untuk menangani kasus-kasus kompleks dan kegawatdaruratan.
Ia juga menilai sudah sangat mendesak bagi pemerintah daerah se-Kalimantan Barat untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur standar pelayanan minimum, sistem rujukan yang mengikat secara hukum, serta sanksi administratif bagi fasilitas kesehatan yang tidak menjalankan ketentuan rujukan secara benar.
“Sinkronisasi yang kuat antara Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan RSUD Dr. Soedarso sangat diperlukan agar hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, tepat waktu, dan berkeadilan dapat terpenuhi secara optimal,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar.
(Per)
Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar Pengamat kebijakan Publik

