Dugaan Aktivitas PETI di Desa Semoncol Kembali Muncul, Pengamat Hukum Desak Penindakan Tegas

Dugaan Aktivitas PETI di Desa Semoncol Kembali Muncul, Pengamat Hukum Desak Penindakan Tegas
Spread the love

Keterangan Foto:Diduga aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali berlangsung di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau. Munculnya kembali dugaan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan serta mendorong desakan agar aparat penegak hukum melakukan penindakan dan pengawasan secara menyeluruh.

SANGGAU – Akasarapost.co.id,Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, kembali mencuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut diduga kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Kembalinya dugaan aktivitas PETI tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Selain berpotensi merusak kawasan hutan dan aliran sungai, praktik pertambangan tanpa izin juga dinilai dapat menimbulkan kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi dugaan kembali beroperasinya PETI di Desa Semoncol. Sebelumnya, aparat kepolisian diketahui telah melakukan sosialisasi larangan PETI kepada masyarakat serta melakukan penindakan terhadap jaringan penampung emas ilegal yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, pengamat hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, pada Rabu (8/7/2026), meminta Kapolda Kalimantan Barat mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di Desa Semoncol.

Menurut Herman, praktik pertambangan tanpa izin bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, tetapi juga diduga mengandung unsur tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

«”Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat harus mengusut siapa pemodal, pengendali, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan tanpa izin,” ujarnya.»

Ia menegaskan, apabila dugaan aktivitas PETI terus berlangsung tanpa adanya tindakan nyata, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Menurut Herman, dampak PETI tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang, seperti pencemaran sungai, kerusakan kawasan hutan, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Karena itu, ia mendesak Kapolda Kalimantan Barat menginstruksikan jajaran di lapangan untuk melakukan operasi penertiban secara menyeluruh, termasuk menindak para pelaku, pemodal, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain penegakan hukum, Herman juga mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait memperkuat pengawasan di kawasan yang rawan menjadi lokasi PETI agar aktivitas serupa tidak kembali terulang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sanggau maupun Polda Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di Desa Semoncol. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk mendapatkan penjelasan dan perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.

( Per )

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *