Pontianak –Aksarapost.co.id, Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik keras pemadaman listrik yang terjadi di Kota Pontianak dan sejumlah wilayah sekitarnya dalam durasi cukup lama tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak PLN. Menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dan UMKM.
Herman mengatakan, sebagai kota perdagangan dan jasa, aktivitas ekonomi di Pontianak sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Ketika listrik padam dalam waktu lama, roda perekonomian ikut terganggu, khususnya bagi pelaku UMKM di sektor home industri yang mengandalkan listrik untuk menjalankan usahanya.
“Sebagai warga kota, saya sangat menyesalkan buruknya kinerja PLN Wilayah Kalimantan Barat. Ini merupakan kemunduran serius dalam tata kelola pelayanan publik. Di era sekarang, sangat sulit diterima nalar sehat jika perusahaan sebesar PLN tidak mampu memberikan informasi atau peringatan kepada masyarakat terkait potensi pemadaman listrik yang paling tidak sudah dapat diprediksi,” ujar Herman.
Ia menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Pemadaman mendadak dalam waktu lama tidak hanya melumpuhkan aktivitas rumah tangga, tetapi juga mengganggu jaringan komunikasi, pelayanan publik, hingga kegiatan ekonomi masyarakat.
Dari perspektif hukum, Herman menilai peristiwa tersebut berpotensi mencederai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta regulasi di bidang ketenagalistrikan. Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai layanan yang mereka gunakan.
“Alasan gangguan teknis mendadak atau force majeure memang dapat terjadi dalam sistem kelistrikan. Namun yang dipersoalkan masyarakat bukan hanya gangguannya, melainkan absennya komunikasi publik yang cepat dan responsif saat krisis berlangsung,” tegasnya.
Baca Lainnya : Menhut Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing, Tegaskan Amplop Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Kawasan Hutan
Herman juga menyoroti ironi di tengah kemajuan teknologi yang dimiliki PLN. Menurutnya, PLN telah memiliki aplikasi digital dan berbagai platform media sosial dengan jutaan pengguna, namun gagal memanfaatkan sarana tersebut untuk memberikan notifikasi resmi kepada masyarakat ketika terjadi gangguan.
“Akibatnya masyarakat dibiarkan mencari informasi dari berbagai sumber yang belum tentu benar, tanpa kepastian kapan listrik akan kembali normal. Hal ini justru memperburuk kepanikan dan menambah kerugian yang dialami masyarakat,” katanya.
Karena itu, Herman mendesak agar manajemen komunikasi publik PLN dievaluasi secara menyeluruh dan dilakukan pembenahan secara struktural agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional dan transparan.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Daerah tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.
“Pemda tidak boleh diam melihat kinerja PLN yang merugikan konsumen. Pemerintah harus hadir membela kepentingan masyarakat. PLN juga sudah seharusnya memberikan kompensasi kepada para pelaku UMKM yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik mendadak ini,” pungkas Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik.
Publis : Per

