DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Kepentingan Pencari Keadilan

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi Kepentingan Pencari Keadilan
Spread the love

Jakarta – Aksarapost.co.id , Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Tahir Musa Luthfi Yazid mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembaruan terhadap UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya terkait tata kelola organisasi advokat.

Siaran pers DePA-RI, Kamis (24/6) menyebutkan, putusan MK itu merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, dan memperluas akses bagi para pencari keadilan (justice seekers).

”DePA-RI mendesak agar revisi UndangUndang Advokat berorientasi pada kualitas profesi dan kepentingan pencari keadilan,” kata Luthfi Yazid.

Oleh karena itu Ketum DePA-RI mengusulkan agar revisi UU Advokat berlandaskan pada tiga prinsip utama, yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum, dan peningkatan akuntabilitas profesi melalui pengawasan yang transparan dan efektif.

Dalam kaitan ini DePA-RI mengajukan beberapa usulan. Pertama, rekonstruksi advokat sebagai Constitutional Officer. Selama ini advokat dipahami semata-mata sebagai profesi privat.

Padahal, secara konstitusional, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan penegak hukum (advokat) sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan dalam rangka menata dan menjamin sistem peradilan yang merdeka.

Ole sebab itu dapat dimengerti mengapa para founding fathers, pendiri bangsa yang bergelar Meester in de Rechten (Mr.) adalah juga seorang jurist atau advokat. Sebut misalnya Mr. Mohammad Roem, tokoh utama dalam Perjanjian Roem-Roijen.

Dalam peran publiknya, Roem juga pernah menjabat sebagai Menlu dan Mendagri. Juga Mr. Kasman Singodimedjo yang pernah menjadi Jaksa Agung. Mohammad Yamin, anggota BPUPKI serta tokoh penting dalam diskusi soal dasar negara.

Selain itu Ahmad Subardjo sebagai Menlu, Johannes Latuharhary anggota BPUPKI dan PPKI serta delegasi Perundingan Roem-Roijen, dan AA Maramis anggota BPUPKI. Kontribusi publik mereka tercatat harum dalam sejarah bangsa ini.

Luthfi Yazid kemudian menawarkan: (i) Advokat harus diposisikan sebagai constitutional legal profession; (ii) Fungsi advokat bukan hanya membela klien, tetapi menjaga due process of law serta turut mewujudkan free and impartial tribunal; (iii) Kedudukan advokat disejajarkan secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai pilar penegakan hukum.

Konsekuensi logisnya adalah, organisasi advokat yang diakui negara harus memiliki standar etik nasional tunggal, standar pendidikan nasional tunggal, dan sistem pengawasan nasional yang independen.

Kedua, DePA-RI mengusulkan dibentuknya semacam National Bar Council sebagai gagasan untuk menindaklanjuti putusan MK RI, PUU/No126/2026. Gagasan ini memperkuat tindak lanjut putusan MK tersebut, sekaligus diperlukan untuk mengatasi akar masalah yang dihadapi pemerintah dan masyarakat, yaitu terfragmentasinya organisasi advokat.

Solusinya bukan memberangus kebebasan berserikat, melainkan membentuk lembaga independen atau semi-independen yang berfungsi sebagai regulator profesi advokat nasional. Arah ini juga sejalan dengan pertimbangan MK mengenai perlunya tata kelola yang proporsional, terintegrasi, independen dan akuntabel.

”Jikapun kita menganut multibar, ini konstitusional. Artinya, sekalipun organisasi advokat bersifat multibar, tetapi fungsi regulator advokat harus berada pada satu lembaga nasional,” kata Luthfi Yazid.

Adapun bentuknya dapat dipilih, baik berupa Majelis maupun Dewan, namun tujuannya adalah membuat suatu lembaga independen sebagai regulator profesi advokat nasional yang mencakup registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan profesi, disiplin dan etik serta database advokat nasional.

Anggota Majelis atau Dewan itu bisa berasal dari unsur perwakilan organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan mantan penegak hukum yang semuanya harus memiliki rekam jejak baik dan berintegritas.

Beberapa model sistem seperti yang berlaku di UK, USA, Bar Council of England and Wales atau Law Society of Singapore, Malaysian Bar Association, All China Lawyers Association (ACLA), atau Japan Federation of Bar Association (JFBA) dapat dipertimbangkan untuk diadopsi.

Ketiga, persoalan serius lainnya adalah pengakuan lintas organisasi. Oleh karena itu perlu dibangun One Lawyer-One License-One National Registration System, sehingga setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional; terdaftar dalam sistem nasional; dan dapat berpraktik di seluruh Indonesia.

Sistem registrasi advokat nasional yang terintegrasi dan dapat diakses oleh masyarakat adalah bentuk transparansi profesi. Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status, kompetensi, serta rekam jejak profesi advokat yang akan memberikan pelayanan hukum kepada mereka;

Keempat, untuk mengatasi persoalan etik dan hukum yang seringkali menimpa para advokat, seperti kasus mafia perkara, conflict of interest, contempt of court, penyalahgunaan profesi, atau advokat fiktif, maka perlu dibentuk semacam National Disciplinary Board yang independen, transparan, akuntabel, responsible, dan berintegritas.

“Eksistensi National Disciplinary Board ini harus dilengkapi dengan kewenangan menjatuhkan sanksi teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi,’’ kata Ketum DePA-RI.

Penegakan kode etik yang independen, professional dan akuntabel adalah sebuah cara untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus sebagai sarana menjaga kehormatan profesi advokat.

Last but not least, menurut Luthfi Yazid, revisi UU Advokat perlu mengakomodasi perkembangan teknologi, Artificial Intelligent (AI), dan digitalisasi sistem hukum melalui integrasi data advokat secara nasional, penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian profesi advokat terhadap tantangan hukum di era digital.
[3/7 14.38] Aat Safaat Pwi: Masa Depan Logistik Indonesia: Fajar Baru Pasca Merger BUMN Dibawah Danantara

Oleh Muhammad Budi Djatmiko*

Indonesia tengah memacu lompatan strategis menuju status negara maju, dan urat nadi utama dari transformasi ini terletak pada reformasi sektor logistik nasional.

Melalui kehadiran PT Danantara Asset Management (DAM), langkah berani diambil untuk menyatukan kekuatan logistik pelat merah demi memotong inefisiensi, menurunkan biaya, dan mewujudkan kemandirian ekonomi.

Belakangan ini dinamika internal terkait mundurnya Direktur Utama PT Pos Indonesia sempat memicu spekulasi publik. Namun, dalam ekosistem korporasi modern yang berbasis Good Corporate Governance (GCG), transisi kepemimpinan adalah hal yang lumrah dan tidak mengganggu stabilitas operasional.

Dengan fondasi kokoh selama 280 tahun, PT Pos Indonesia terus bergerak andal melayani 2,2 juta pelanggan dan memproses lebih dari 300 ribu paket per hari melalui 5.000 titik layanan di seluruh Nusantara hingga ke 220 negara tujuan.

Perusahaan tetap berdiri tegak sebagai jangkar utama dari proyek integrasi nasional ini. Sementara itu, tingginya biaya logistik Indonesia yang mencapai 14,29 persen dari PDB merupakan akibat nyata dari fragmentasi dan ego sektoral.

Selama ini BUMN logistik bergerak secara terpisah (silo), menyebabkan duplikasi investasi di pasar ekspedisi yang memicu pemborosan hingga Rp 7 triliun per tahun.

Ketiadaan sistem data yang terintegrasi menghambat sinkronisasi lintas moda (darat, laut, udara), menurunkan peringkat Logistics Performance Index (LPI) Indonesia ke posisi 63 dunia, serta merugikan ekonomi makro hingga Rp 600 triliun per tahun.

Merger BUMN Logistik: Solusi Teoretis dan Praktis

Guna mengatasi inefisiensi struktural ini, momentum bersejarah tercipta pada akhir Juni 2026 melalui penandatanganan Shareholders Agreement (SHA) di bawah naungan Danantara Asset Management.

Tujuh entitas logistik besar negara resmi diintegrasikan, mencakup Pos Logistics, Pelindo Sinergi Logistik beserta anak usahanya, Pelni Logistics, PT KBN, PT VUDS, dan Krakatau Integrated Logistics.

Langkah penggabungan ini sangat sejalan dengan teori logistik modern dan didukung oleh pandangan beberapa ahli terkemuka dunia:

Pertama, Teori Skala Ekonomi (Economies of Scale) Martin Christopher. Begawan logistik Martin Christopher dalam bukunya Logistics & Supply Chain Management menegaskan bahwa daya saing rantai pasok global sangat ditentukan oleh kemampuan menciptakan skala ekonomi melalui kolaborasi antarentitas.

Dalam kaitan ini, penyatuan aset, gudang, dan armada oleh Danantara akan memangkas ongkos marjinal operasional secara signifikan.

Kedua, Konsep Ekosistem Multimoda Komprehensif Edward J. Bardi. Bardi menggarisbawahi bahwa efisiensi transportasi makro hanya dicapai ketika hambatan transfer antarmoda (darat, laut, udara) dihilangkan. Konsolidasi ini menciptakan interkoneksi logistik nasional yang jauh lebih mulus.

Ketiga, Integrasi Informasi Sistemik Donald J. Bowersox. Dalam teori Logistical Management, Bowersox menyebut bahwa integrasi fisik tanpa integrasi informasi tidak akan berhasil.

Penyatuan ini mendorong lahirnya “Otak Logistik Nasional” berbasis
data-driven logistics yang mampu melahirkan potensi efisiensi
nasional hingga Rp 120 triliun per tahun jika didukung regulasi kokoh
seperti Peraturan Presiden (Perpres).

Fajar Harapan Baru

Konsolidasi ini menjadi perwujudan nyata gotong royong nasional. Penurunan biaya logistik akan berdampak langsung bagi masyarakat luas. Disparitas harga kebutuhan pokok di pulau terluar seperti Papua dan Maluku dapat ditekan dan melahirkan keadilan sosial yang riil.

Konektivitas yang murah juga diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi ekspor hingga 30 persen, memposisikan Indonesia sebagai pengendali arus barang regional di Asia Tenggara.

Dalam kaitan ini, tidak dapat dipungkiri, masa depan logistik nasional di bawah payung Danantara Asset Management menawarkan fajar harapan baru yang valid dan terukur.

Dinamika kepemimpinan di PT Pos Indonesia justru memperkuat kesiapan perusahaan sebagai motor penggerak integrasi.

Dengan bersatu, visi Presiden Prabowo untuk membawa Indonesia menjadi negara maju yang adil, makmur, dan sejahtera siap menjadi kenyataan. Fajar kejayaan logistik Indonesia telah tiba!

Muhammad Budi Djatmiko adalah Komisaris Utama PT Pos Indonesia (Persero) dan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI).

Publis : Per

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *