Keterangan Foto:Petugas Satreskrim Polres Sekadau melakukan proses penyidikan dan pengamanan tersangka kasus perkosaan terhadap anak kandungnya, Selasa (16/6/2026). Pelaku telah ditahan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Sekadau, 17 Juni 2026 – Seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau. Ia diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, hingga menyebabkan korban dalam kondisi hamil. Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh pihak keluarga ke kepolisian.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim, IPTU Zainal Abidin, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu malam (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di kediaman orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir. Penangkapan berjalan aman tanpa perlawanan.
“Yang bersangkutan kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban,” jelas IPTU Zainal.
Kasus ini bermula dari kecurigaan kakek korban. Selama sekitar tiga bulan terakhir, remaja perempuan itu tidak lagi meminta perlengkapan kebersihan diri seperti biasanya. Kecurigaan semakin kuat ketika korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6) karena mengeluh sakit batuk. Pemeriksaan lanjutan justru menemukan fakta bahwa korban sedang hamil.
Dikonfrontasi, korban akhirnya mengaku bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Atas pengakuan itu, keluarga segera melaporkan kejadian ke Polres Sekadau agar diproses secara hukum.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya secara berulang kali, setidaknya delapan kali, di rumah kediaman mereka. Kondisi kehamilan korban juga diperkuat dengan hasil Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Sekadau. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengingat pelaku adalah ayah kandung korban, maka ketentuan pemberatan pidana juga diberlakukan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum selanjutnya.
“Perbuatan ini adalah kejahatan keji yang merusak masa depan anak dan melanggar norma hukum serta kemanusiaan. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas IPTU Zainal.
Sumber:Humas Polres Sekadau
Publis : Per

