Lambannya Penanganan Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kalbar Dipertanyakan, Diduga Kurangnya Pengawasan Aktif

Lambannya Penanganan Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kalbar Dipertanyakan, Diduga Kurangnya Pengawasan Aktif
Spread the love

Keterangan Foto:Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti lemahnya sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Barat. Ia menilai pengawasan yang diterapkan Pertamina Kalbar selama ini masih bersifat reaktif dan baru bergerak setelah kasus viral, bukan bersifat preventif dan berkelanjutan sesuai amanat undang-undang.

Pontianak, 13 Juni 2026 –Aksrapost.cio.id, Masih maraknya dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di berbagai titik di Kalimantan Barat, baik yang terjadi di lingkungan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun praktik penjualan eceran di pinggir jalan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai keseriusan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Barat dalam menjaga ketertiban distribusi dan pengawasan.

Sampai saat ini, pengawasan yang berjalan dinilai masih bersifat pasif, baru dilakukan setelah ditemukan bukti pelanggaran atau setelah isu tersebut menjadi sorotan dan viral di masyarakat. Salah satu modus yang diketahui luas adalah pemindahan BBM bersubsidi dari mobil tangki berwarna merah ke dalam tangki berwarna biru yang ditujukan untuk kebutuhan industri non-subsidi. Meskipun hal ini sudah menjadi konsumsi publik, respons yang diberikan terkesan lambat dan sekadar basa-basi, sehingga justru memperburuk persepsi masyarakat.

Bac lain nya : Masyarakat Perlu Pahami Perbedaan Media Sosial dan Media Online Agar Tidak Salah Menilai Informasi

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik, menegaskan bahwa dalam kerangka hukum administrasi negara, peran Pertamina selaku kepanjangan tangan negara dalam pendistribusian energi seharusnya menjalankan fungsi pengawasan yang bersifat preventif dan berkelanjutan, bukan hanya bersifat reaktif layaknya “pemadam kebakaran” yang baru bergerak jika sudah ada laporan, gejolak sosial, atau isu menyebar luas di media sosial.

“Pola pengawasan seperti ini menunjukkan lemahnya sistem mitigasi risiko dan sistem peringatan dini yang dimiliki oleh manajemen Pertamina Kalbar. Pengawasan yang baik itu tidak menunggu ada laporan atau kasus viral, tapi dilakukan secara terus-menerus sejak dari titik penyaluran hingga sampai ke tangan pengguna akhir yang berhak,” ujarnya.

Menurutnya, modus pemindahan BBM bersubsidi tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca lainnya : SMSI Sanggau: Media Lokal Mitra Strategis Pemerintah, Bukan Sekadar Pelengkap Seremonial

Melihat hal ini, muncul dua pertanyaan mendasar di mata publik: apakah kelambatan ini disebabkan ketidakmampuan teknis dalam pengawasan, atau justru ada indikasi pembiaran akibat adanya benturan kepentingan? Respons yang lambat serta langkah-langkah yang dianggap sekadar formalitas—seperti inspeksi mendadak yang bersifat seremonial atau pernyataan normatif tanpa diikuti penjatuhan sanksi tegas—semakin melukai rasa keadilan masyarakat.

“BBM bersubsidi merupakan fasilitas yang dibiayai oleh uang negara dan ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha kecil. Penyelewengan ini menyebabkan anggaran negara bocor demi keuntungan pribadi oknum tertentu, yang secara langsung merugikan kepentingan ekonomi masyarakat luas,” tambah Dr. Heeman.

Ia menilai Pertamina Kalbar tidak dapat bersembunyi di balik alasan-alasan klasik yang tidak rasional. Sebagai badan usaha yang diberi mandat undang-undang, setiap kelalaian, sikap pasif, dan tindakan yang tidak tegas di tengah maraknya pelanggaran merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban publik yang merugikan keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar segera dilakukan audit kinerja secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi BBM di lingkungan Pertamina Kalbar. Selain itu, aparat penegak hukum juga memiliki dasar yang kuat untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rantai distribusi BBM bersubsidi di wilayah ini agar tidak terulang kembali.

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum Dan kebijakkan Publik

Publis : Peru

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *