Sanggau –Aksarapost.co.id , Di era digital saat ini, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan antara media sosial dan media online atau media massa siber agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai dan menyebarkan informasi.
Media sosial merupakan platform yang digunakan oleh individu atau kelompok untuk berbagi informasi, foto, video, maupun pendapat secara bebas. Setiap pengguna dapat membuat dan mengunggah konten tanpa melalui proses verifikasi atau penyuntingan sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga pers.
Sementara itu, media online merupakan perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui media online harus melalui proses pengumpulan data, verifikasi fakta, penyuntingan, dan pertanggungjawaban redaksi.
Ketua SMSI Kabupaten Sanggau, Peru Artiadi, mengatakan bahwa pemahaman mengenai perbedaan media sosial dan media online sangat penting agar masyarakat tidak mudah menyamakan semua informasi yang beredar di internet.
“Media sosial adalah ruang bebas bagi pengguna untuk berinteraksi dan berbagi informasi. Sedangkan media online merupakan lembaga pers yang memiliki penanggung jawab, struktur redaksi, serta bekerja berdasarkan aturan jurnalistik yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang menganggap seluruh informasi yang beredar di internet berasal dari media massa. Padahal, banyak konten yang beredar di media sosial merupakan opini pribadi, unggahan individu, bahkan terkadang informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah membagikan informasi yang belum jelas sumbernya, serta selalu melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
Selain itu, penggunaan foto atau identitas seseorang di media sosial tanpa izin, terlebih dengan cara mengedit dan menyebarkannya untuk tujuan yang merugikan pihak lain, dapat menimbulkan persoalan hukum dan melanggar etika bermedia digital.
Melalui pemahaman yang baik mengenai perbedaan media sosial dan media online, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dalam menerima informasi, menghormati etika bermedia, serta turut menjaga terciptanya ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Publis : Per
(Rilis/SMSI Kabupaten Sanggau)

