Dr. Herman Hofi Munawar: Polisi Boleh Awasi Harga Sawit, Asal Tidak Masuk ke Mekanisme Pasar

Dr. Herman Hofi Munawar: Polisi Boleh Awasi Harga Sawit, Asal Tidak Masuk ke Mekanisme Pasar
Oplus_131072
Spread the love

Keterangan Foto:Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik, saat menyampaikan pandangannya terkait pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Menurutnya, aparat kepolisian dapat melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum dalam tata niaga sawit, namun tidak boleh mencampuri mekanisme pasar yang menjadi ranah bisnis dan perdata. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi guna menjaga keadilan ekonomi, melindungi petani, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.

Pontianak – Aksarapost.co.id ,Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme bisnis antara petani dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang selama ini lebih banyak berada dalam ranah hukum perdata dan hubungan usaha.

Menurut Herman, secara prinsip kepolisian tidak boleh mencampuri mekanisme pasar yang berjalan secara alami. Namun situasinya menjadi berbeda ketika pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur harga pembelian TBS guna memberikan perlindungan kepada petani sawit.

“Ketika pemerintah menerbitkan regulasi seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022, maka harga tersebut bukan lagi semata-mata ditentukan oleh mekanisme pasar. Ada kepentingan perlindungan terhadap petani yang harus dijaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan atau PKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah dapat dikategorikan melakukan pelanggaran administrasi dan dalam kondisi tertentu dapat mengarah pada tindak pidana ekonomi.

Karena itu, keterlibatan Ditreskrimsus Polda Kalbar harus dipahami dalam konteks pengawasan terhadap dugaan praktik manipulasi harga, monopoli, permainan timbangan, maupun tindakan lain yang merugikan petani secara masif.

“Polisi tidak masuk untuk mengatur harga pasar. Polisi hadir ketika terdapat indikasi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, terutama petani kecil yang memiliki posisi tawar lebih lemah dibanding korporasi besar,” tegasnya.

Menurut Herman, pengawasan aspek administrasi tetap menjadi kewenangan Dinas Perkebunan melalui mekanisme pembinaan, teguran, hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran. Sementara kepolisian berperan sebagai pendukung penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang masuk ke ranah pidana ekonomi.

“Dalam kondisi tertentu, kepolisian dapat bertindak melalui Satgas Pangan atau penegakan hukum ekonomi terpadu sebagai back-up power untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah berjalan efektif,” katanya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru dapat mengganggu iklim usaha dan merusak mekanisme pasar.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa industri kelapa sawit merupakan salah satu urat nadi perekonomian Kalimantan Barat. Apabila harga TBS ditekan secara sepihak oleh oknum PKS di bawah ketentuan pemerintah, dampaknya tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

“Persoalan harga sawit tidak hanya berdampak pada pendapatan petani. Jika dibiarkan, dapat memicu gejolak sosial, ketidakpuasan masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan konflik di kawasan perkebunan,” ujarnya.

Dari perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Herman menilai langkah preventif yang dilakukan Polda Kalbar juga dapat dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam konteks keamanan ekonomi daerah.

Selain itu, ia menyoroti masih adanya ketimpangan posisi tawar antara petani swadaya dan perusahaan besar. Kondisi tersebut sering kali menempatkan petani pada posisi yang rentan terhadap praktik-praktik yang tidak adil.

“Kehadiran negara melalui aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan seimbang. Hukum harus menjadi alat rekayasa sosial yang mampu melindungi kelompok rentan tanpa menghambat dunia usaha,” katanya.

Meski demikian, Herman mengingatkan agar pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kita mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam mengawal harga sawit dan memberikan perlindungan hukum kepada petani. Namun harus ada kejelasan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. Kepolisian juga harus berhati-hati agar pengawasan tidak
berkembang menjadi tindakan yang mengganggu iklim investasi atau membuka ruang terjadinya penyimpangan di lapangan,” pungkasnya.

Menurut Herman, fokus utama kepolisian harus tetap berada pada penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan demi terciptanya kepastian hukum serta keadilan ekonomi bagi seluruh pelaku usaha dan petani sawit di Kalimantan Barat.( Peru )

Publis : Peru

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *