KUBU RAYA – Aksarapost.co.id ,Pergantian jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di Polres Kubu Raya menjadi perhatian publik. Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai posisi Kasat Reskrim merupakan salah satu jabatan strategis yang sangat menentukan kualitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Menurut Herman, Satreskrim dapat diibaratkan sebagai “dapur utama” dalam proses penegakan hukum. Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), berada dalam tanggung jawab satuan tersebut.
“Jika dapur hukum ini bekerja secara profesional, objektif, dan berintegritas, maka produk hukum yang dihasilkan akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebaliknya, jika terdapat persoalan dalam proses penegakan hukum, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat tergerus,” ujar Herman, Selasa (3/6/2026).
Ia mengatakan masyarakat Kubu Raya menaruh harapan besar kepada Kasat Reskrim yang baru untuk menghadirkan pembaruan dalam pola penanganan perkara, khususnya dengan memperkuat pendekatan Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis pembuktian ilmiah.
Menurutnya, tantangan kejahatan saat ini tidak lagi dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan pengakuan pelapor, terlapor maupun saksi. Penyidik harus mampu memanfaatkan dukungan ilmu pengetahuan, termasuk pemeriksaan forensik dan analisis yang objektif.
Baca Lainnya : Pemkab Sanggau Tegaskan Komitmen Lindungi Petani Sawit dan Kawal Implementasi Regulasi Perkebunan
“Pendekatan ilmiah dalam penyidikan sangat penting untuk memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti yang kuat sehingga dapat meminimalisir risiko salah tangkap maupun dugaan rekayasa kasus,” tegasnya.
Selain itu, Herman juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas penyidik, terutama dalam memahami aspek hukum pidana secara komprehensif agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan unsur tindak pidana suatu perkara.
Ia menambahkan, transparansi penanganan perkara juga menjadi tuntutan masyarakat yang harus mendapat perhatian serius. Salah satu bentuk transparansi tersebut adalah pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor.
“Selama ini banyak keluhan masyarakat terkait minimnya informasi perkembangan kasus. Padahal, jika SP2HP diberikan secara rutin dan mudah diakses, maka spekulasi negatif maupun kecurigaan terhadap proses penanganan perkara dapat diminimalisir,” katanya.
Herman juga mengingatkan bahwa Kabupaten Kubu Raya memiliki sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius aparat penegak hukum, seperti sengketa lahan, kejahatan lingkungan, hingga dugaan praktik mafia komoditas tertentu.
Karena itu, ia berharap Kasat Reskrim yang baru memiliki keberanian dan komitmen kuat untuk mengungkap aktor intelektual di balik berbagai kejahatan tersebut, bukan hanya menindak pelaku di tingkat lapangan.
“Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan. Masyarakat berharap aparat mampu mengungkap pihak-pihak yang menjadi pengendali atau aktor utama dalam kejahatan yang berdampak luas terhadap kepentingan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya kemampuan penyidik dalam membedakan secara tepat antara unsur niat jahat (mens rea), kelalaian administratif, maupun persoalan yang sebenarnya masuk dalam ranah hukum perdata.
“Jangan sampai proses pidana digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang sejatinya merupakan persoalan perdata. Penyidik harus cermat dan profesional dalam melihat substansi setiap perkara,” katanya.
Di akhir keterangannya, Herman menyebut masyarakat kini menunggu langkah nyata dari kepemimpinan baru di Satreskrim Polres Kubu Raya.
“Dapur hukum Polres Kubu Raya kini memiliki nakhoda baru. Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar janji atau program kerja, tetapi gebrakan nyata dalam menyelesaikan berbagai kasus yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya ( Per )
Publis : Per
Redaksi : Aksarapost.co.id

