Kantongi Sabu, Dua Pria di Ketapang Diamankan Polisi

Kantongi Sabu, Dua Pria di Ketapang Diamankan Polisi
Spread the love

KETAPANG –akasrapost.co.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan petugas dalam sebuah penggerebekan di sebuah bangunan gudang yang berada di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi gudang tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satres Narkoba Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat kantong plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial M (38) dan K (26). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Res Narkoba AKP I Dewa Made Surita menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan tersebut diakui milik tersangka M.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka M mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Sementara tersangka K diduga membantu dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut,” ujar AKP Dewa Made Surita.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
(Redaksi)

Publis : Per

Redaksi Aksarapost.co.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *