Keterangan Poto : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice di Pontianak. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus mampu menangkap rasa keadilan masyarakat dan tidak terlepas dari nilai budaya serta kearifan lokal yang hidup di tengah kehidupan berbangsa.
Pontianak – aksarapost.co.id ,Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi lokasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ), Kamis (21/05/2026), bertempat di Aula Baharuddin Lopa. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Agus Sahat Lumban Gaol, SH., MH., yang sekaligus bertindak sebagai keynote speaker.
Dalam sambutannya, Sesjampidum menegaskan bahwa restorative justice bukan sekadar penghentian penuntutan perkara, melainkan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik, pemulihan korban, serta tanggung jawab pelaku secara berkeadilan dan humanis.
Menurutnya, selama enam tahun implementasi restorative justice, ribuan perkara telah berhasil diselesaikan melalui pendekatan tersebut. Namun demikian, Kejaksaan masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya perbedaan persepsi dalam implementasi di lapangan, penyesuaian kebijakan pasca berlakunya KUHAP Tahun 2025, penguatan kapasitas jaksa sebagai mediator yang profesional dan berintegritas, hingga integrasi teknologi informasi dan data perkara guna menjamin akurasi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan mekanisme restorative justice.
FGD tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan dan rencana aksi yang aplikatif guna memperkuat pelaksanaan restorative justice sebagai bentuk penegakan hukum modern yang mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kegiatan ini dinilai strategis karena mempertemukan praktisi, akademisi, serta unsur masyarakat dalam ruang diskusi konstruktif guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis dan menjawab kebutuhan penegakan hukum ke depan. Terlebih, restorative justice merupakan Program Prioritas Nasional yang turut dipantau oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas terselenggaranya forum strategis tersebut.
Ia menegaskan bahwa FGD ini tidak sekadar menjadi sarana evaluasi pelaksanaan restorative justice, tetapi juga ruang intelektual untuk merumuskan arah kebijakan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat atau living law.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memandang restorative justice sebagai salah satu terobosan penting dalam sistem peradilan pidana yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan, rekonsiliasi, dan harmonisasi sosial,” ujarnya.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai musyawarah, perdamaian, gotong royong, serta penyelesaian konflik yang mengedepankan keseimbangan hubungan antar warga.
Dalam kesempatan itu juga ditegaskan bahwa penegakan hukum yang ideal bukan hanya mampu menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menangkap denyut keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum tidak boleh terlepas dari nilai, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi fondasi kehidupan sosial.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan restorative justice tidak semata diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan melalui penghentian penuntutan, melainkan dari kemampuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, menghilangkan potensi konflik berkepanjangan, serta mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat suatu tindak pidana.
FGD ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya bekerja berdasarkan teks peraturan perundang-undangan, tetapi juga memahami konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Hari Wibowo, SH., MH., serta Dr. H. Aswandi, SH., M.Hum., dari Universitas Tanjungpura mewakili Dekan Fakultas Hukum Untan.
Selain itu, kegiatan turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi kemasyarakatan, di antaranya perwakilan Ormas Melayu, Rektor UPB, Panglima Muda DPD Kota Pontianak, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sungai Beliung, hingga Ormas IKBM yang mendukung pelaksanaan FGD sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam penyusunan rekomendasi kebijakan evaluasi restorative justice ke depan.
Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati KalbarI WAYAN GEDIN ARIANTA, SH., M.Hum.
Publis : Per
Aksarapost.co.id

