Advokat Kini Setara Penegak Hukum, PERADI Profesional Soroti Implementasi KUHAP

Advokat Kini Setara Penegak Hukum, PERADI Profesional Soroti Implementasi KUHAP
Spread the love

Jakarta – Aksarapost.co.id,Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah penguatan peran advokat sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan kewenangan penegak hukum.

Wakil Ketua Umum PERADI Profesional, Misyal B Achmad, menegaskan bahwa dalam KUHAP terbaru, advokat memiliki ruang yang lebih luas dalam mendampingi individu sejak tahap awal proses hukum.

“Perubahan mendasar dalam KUHAP terlihat jelas pada keberadaan advokat. Kini advokat dapat mendampingi seseorang bahkan sebelum berstatus tersangka, seperti saat dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penegak hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, advokat tidak lagi hanya berperan pasif, tetapi dapat secara aktif mengajukan keberatan terhadap proses penyidikan. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan menjadi bagian penting yang dapat dipertimbangkan hakim dalam persidangan.

“Hal ini penting agar hakim memiliki gambaran objektif terhadap proses yang berlangsung sejak tahap penyelidikan di kepolisian hingga penuntutan di kejaksaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Misyal menyampaikan bahwa KUHAP baru juga memperkenalkan konsep Panca Wangsa Penegak Hukum, yang merupakan pengembangan dari konsep sebelumnya, yaitu Catur Wangsa.
Dalam konsep ini, advokat secara resmi diakui sebagai pilar kelima dalam sistem peradilan pidana terpadu, bersama dengan kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan lembaga pemasyarakatan.

“Konsep Panca Wangsa ini menegaskan bahwa advokat bukan sekadar pendamping, tetapi bagian integral dari sistem penegakan hukum. Kehadiran advokat sejak tahap awal menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif,” jelasnya.

PERADI Profesional, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendorong penguatan posisi advokat sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan institusi lainnya. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah melalui revisi Undang-Undang Advokat.

Selain itu, peningkatan kualitas pendidikan advokat juga menjadi perhatian utama, termasuk perlunya standardisasi dari kementerian terkait serta pembentukan lembaga pengawas independen guna menjaga etika profesi.

“Ke depan, kelembagaan advokat harus diperkuat, baik dari sisi regulasi maupun kualitas sumber daya manusia. Pengawasan etik juga harus berjalan ketat dan independen,” tegasnya.

Ia menambahkan, PERADI Profesional siap menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesetaraan aparat penegak hukum serta meningkatkan profesionalisme advokat dalam kerangka sistem peradilan pidana nasional.

“PERADI Profesional akan terus mendorong terwujudnya sistem hukum yang adil, transparan, dan berimbang, dengan advokat sebagai salah satu pilar utamanya,” pungkasnya.

Publis : Per

Aksarapost.co.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *