Dua Tahap Penyelamatan Dana, Kejati Kalbar Amankan Rp170 Miliar dari Kasus Baru

Dua Tahap Penyelamatan Dana, Kejati Kalbar Amankan Rp170 Miliar dari Kasus Baru
Spread the love

Pontianak, 29 April 2026 – Aksarapost.co.id Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Penyelamatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026, yang mengusut dugaan korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit periode 2017 hingga 2023.

Sebelumnya, pada 16 April 2026, tim penyidik juga telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar. Dengan tambahan Rp55 miliar yang berhasil diamankan hari ini, total nilai penyelamatan keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar.

Dana tersebut berasal dari kewajiban sejumlah badan usaha pertambangan yang sebelumnya belum memenuhi kewajiban pembayaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak tahun 2019 hingga 2022.

Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, para pihak akhirnya menitipkan dana jaminan tersebut kepada penyidik Kejati Kalbar sebesar Rp55 miliar. Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen dalam menegakkan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dari sektor pertambangan, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

Proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Redaksi Aksarapost.co.id

Editor: Per

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *