KUBU RAYA, KALBAR – Aksarapost.com Kasus yang melibatkan PT Pasir Kalimantan tidak sekadar menjadi isu tunggakan pajak semata, namun mencerminkan carut-marutnya tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat. Persoalan ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi keberanian pemerintah daerah dalam membenahi sektor pertambangan yang selama ini dinilai lemah dalam pengawasan.
Keberanian tersebut mulai terlihat dari langkah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang melakukan penertiban terhadap aktivitas usaha pertambangan. Langkah ini pun mendapat apresiasi publik sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan serta memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Publik mempertanyakan fungsi pengawasan selama ini, mengingat adanya dugaan perusahaan yang mampu beroperasi bertahun-tahun tanpa memberikan kontribusi dalam bentuk retribusi kepada daerah. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya kelalaian, bahkan potensi pembiaran.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya di bawah kepemimpinan Bupati Sujiwo dan Wakil Bupati Sukrianto dinilai tengah berupaya menegakkan kedaulatan sumber daya alam. Upaya ini bertujuan memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan, termasuk pengelolaan pasir, benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Publik pun meyakini bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan. Penegakan hukum menjadi kunci dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan. Tanpa ketegasan, dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan dan praktik persaingan usaha tidak sehat (unfair competition).
Secara hukum, apabila terbukti tidak menyetorkan retribusi selama bertahun-tahun, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pelanggaran ini dapat berujung pada pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, dugaan aktivitas pengerukan yang melintasi batas wilayah antara Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sanggau juga membuka potensi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aktivitas di luar koordinat resmi dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.
Lebih jauh, potensi kerugian keuangan negara juga menjadi sorotan. Jika terdapat unsur kesengajaan dalam tidak membayar kewajiban kepada negara, bahkan disertai indikasi pembiaran oleh oknum tertentu, maka hal ini dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan pengiriman ratusan ponton pasir ke luar daerah tanpa kontribusi pajak menjadi indikasi adanya potensi kerugian daerah secara sistematis (lost opportunity). Di sisi lain, ketiadaan dokumen AMDAL dan izin lingkungan di sejumlah titik tambang menambah kekhawatiran akan dampak lingkungan, termasuk ancaman longsor bagi masyarakat sekitar.
Menyikapi hal tersebut, sejumlah langkah tegas dinilai perlu segera diambil, antara lain penghentian sementara seluruh aktivitas PT Pasir Kalimantan hingga audit investigatif selesai dilakukan.
Selain itu, diperlukan audit menyeluruh oleh BPK atau BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara, serta penyerahan temuan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pidana. Transparansi juga perlu diperkuat melalui pembangunan pos pemantauan untuk mencatat volume produksi pasir secara terbuka.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum serta membangun tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar
Publis : Per
Editor : Redaksi
