Sanggau, Polda Kalbar – Aksarapost.co.id,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Nomor: STPL.Aduan/05/III/2026/Polsek Parindu, tertanggal 27 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB, di mana korban mengalami kerugian berupa uang tunai dan sejumlah barang berharga setelah mengalami tindakan kekerasan oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu segera melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya dilakukan secara intensif melalui pengumpulan informasi di lapangan serta keterangan para saksi.
Hasilnya, pada Minggu, 29 Maret 2026
sekitar pukul 17.45 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial A (30) di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana dilaporkan korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang tunai milik korban telah digunakan oleh pelaku sebesar Rp400.000. Sementara itu, satu unit handphone milik korban telah dijual seharga Rp150.000 kepada seseorang yang tidak dikenal, dengan dalih barang tersebut ditemukan di jalan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta STNK
Kunci kendaraan
Tas warna putih
Kartu identitas milik korban
1 unit handphone merek Realme warna abu-abu
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan awal, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Landak serta dugaan percobaan tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Kedua kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya, Selasa (31/3).
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga sebagai langkah preventif guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi tindak kejahatan. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Publoa : Per
Editor : Redaksi
