Entikong – Aksarapoast.co.id,Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menyampaikan capaian kinerja selama Triwulan I Tahun 2026 (Januari–Maret 2026) dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Fitra Izharry, dengan moderator Andi Latenrisukki Pabbenteng, serta didampingi oleh Muhammad Reza selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian dan Mukhlas Winarno selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Dalam periode tersebut, berbagai tugas dan fungsi keimigrasian telah dilaksanakan secara optimal, mencakup pelayanan kepada masyarakat, pengawasan, serta penegakan hukum di wilayah perbatasan negara.
Dalam aspek pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Entikong berhasil menerbitkan sebanyak 1.517 paspor elektronik. Sementara itu, aktivitas lalu lintas orang di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menunjukkan mobilitas yang tinggi, dengan total keberangkatan sebanyak 101.049 orang yang terdiri dari 89.980 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11.069 Warga Negara Asing (WNA). Adapun jumlah kedatangan tercatat sebanyak 115.600 orang, terdiri dari 104.454 WNI dan 11.146 WNA. Selain itu, dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 44 WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran non-prosedural.
Adapun deportasi WNA oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada bulan Januari sebanyak 1 orang dan bulan Maret sebanyak 1 orang, sehingga total berjumlah 2 orang. Sementara itu, pendeportasian terhadap WNI dari Malaysia pada bulan Januari sebanyak 799 orang, Februari sebanyak 358 orang, dan Maret sebanyak 617 orang, sehingga total pemulangan mencapai 1.774 orang. Untuk repatriasi, pada bulan Januari tercatat sebanyak 7 orang dan Februari sebanyak 10 orang, dengan total 17 orang.
Dalam bidang penegakan hukum dan pengawasan, Kantor Imigrasi Entikong telah melaksanakan 7 tindakan administratif keimigrasian yang meliputi pencekalan, keharusan bertempat tinggal, deportasi, dan proses penegakan hukum lainnya. Pengawasan terhadap orang asing juga dilakukan melalui 13 operasi yang terdiri dari operasi mandiri, operasi intelijen, dan operasi gabungan. Selain itu, telah dilaksanakan 1 kali rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) guna memperkuat sinergi antarinstansi.
Dalam hal pelayanan administrasi, sebanyak 190 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan untuk kasus paspor hilang, rusak, maupun perubahan data.
Selain itu, Imigrasi Entikong juga berhasil menggagalkan keberangkatan 1 orang WNA asal Tiongkok bernama Liu Xiaodong, yang merupakan tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri Ketapang terkait dugaan kasus pencurian emas, listrik, dan bahan peledak di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), yang berupaya keluar dari wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong.
Dari sisi pengelolaan anggaran, realisasi belanja Kantor Imigrasi Entikong pada Triwulan I Tahun 2026 mencapai Rp2.791.786.228 dari total pagu sebesar Rp2.894.697.000. Capaian ini menunjukkan penyerapan anggaran yang baik dalam mendukung operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas layanan, Kantor Imigrasi Entikong juga menghadirkan sejumlah inovasi unggulan, antara lain:
JOKI (Pojok Konsultansi Imigrasi) untuk mempercepat proses layanan dengan memisahkan konsultasi dari loket pendaftaran,
SPRI Mobile sebagai layanan jemput bola bagi masyarakat dengan keterbatasan mobilitas,
TALAM SELAR yang memungkinkan penyelesaian penggantian paspor hilang, rusak, dan perubahan data hanya dalam waktu satu hari.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan, serta menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan. Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Publis : Per
Editor : Redaksi
