SANGGAU – Aksarapost.co.id,Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Imigrasi Entikong kembali menjadi sorotan publik. Isu yang disebut telah berlangsung cukup lama ini dinilai belum mendapatkan langkah penanganan konkret, sehingga memunculkan kekhawatiran serius terhadap integritas pelayanan di kawasan perbatasan negara.
Sebagai pintu gerbang utama Indonesia–Malaysia, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong memiliki peran strategis sebagai “etalase negara”. Oleh karena itu, setiap persoalan yang terjadi di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas, baik terhadap citra Indonesia di mata internasional maupun aspek keamanan dan perlindungan warga negara.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa perhatian pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga harus menyentuh aspek kualitas sumber daya manusia (SDM) dan integritas aparatur.
“Jangan hanya memperindah bangunan, sementara SDM dibiarkan lemah dari sisi integritas. Secanggih apa pun fasilitas yang ada, jika pengawasan lemah, maka celah praktik korupsi, manipulasi, dan kolusi akan tetap terbuka,” tegas Herman.
Ia menilai, viralnya dugaan praktik pungli, termasuk isu “jual beli” cap paspor, harus dijadikan momentum oleh Kementerian Imigrasi untuk melakukan pembenahan total, khususnya dalam sistem pengawasan internal.
Menurutnya, praktik tersebut, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat dimaknai sebagai penghinaan terhadap kedaulatan negara.
“Paspor dan cap imigrasi bukan sekadar administrasi, melainkan simbol kehadiran negara dalam mengontrol lalu lintas manusia lintas batas,” ujarnya.
Secara hukum, lanjut Herman, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku tidak hanya dapat dijerat kasus pungli, tetapi juga penyalahgunaan wewenang yang merugikan citra institusi negara di mata internasional.
Lebih jauh, ia menyoroti isu yang beredar di publik terkait nilai transaksi yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah. Jika benar, hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan melekat di PLBN Entikong.
“Bagaimana mungkin transaksi sebesar itu, yang melibatkan ratusan paspor setiap hari, bisa luput dari pantauan? Ini mengindikasikan adanya kelemahan serius, bahkan kemungkinan pembiaran atau keterlibatan oknum yang lebih luas,” katanya.
Herman juga menekankan pentingnya langkah tegas dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan transparan, bukan sekadar mutasi jabatan.
Dari perspektif kebijakan publik, ia menilai praktik “titip cap” sangat berbahaya bagi keselamatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dengan membayar antara 50 hingga 200 Ringgit, status keberangkatan mereka seolah legal secara dokumen, namun tetap rentan terhadap berbagai risiko di lapangan.
“Ini berpotensi membuka ruang bagi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena jalur ilegal difasilitasi menjadi seolah-olah legal,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret guna membersihkan praktik menyimpang di kawasan perbatasan serta memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
sumber : Dr.Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum & Kebijakan Publik
Publis : Per
Editor : Redaksi
