Oplus_131072
Pontianak – Aksarapost.co.id,Pemerintah Kota Pontianak menunjukkan sikap responsif dalam menjaga stabilitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya.
Langkah ini diwujudkan melalui upaya mitigasi yang melibatkan jajaran Forkopimda guna memastikan distribusi tetap aman, lancar, dan tepat sasaran.
Wali Kota Pontianak turut melakukan pemantauan langsung ke sejumlah SPBU di kota tersebut. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memastikan ketersediaan stok, tetapi juga untuk memutus rantai disinformasi atau hoaks terkait kelangkaan BBM yang berpotensi memicu kepanikan di masyarakat.
Kabar menggembirakan datang dari Pertamina yang menambah pasokan BBM sebesar 100.000 liter per hari, dari konsumsi normal sekitar 500.000 liter per hari. Selain itu, operasional SPBU juga diperpanjang menjadi 24 jam. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah teknis yang tepat untuk mengimbangi meningkatnya aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.
Namun demikian, masyarakat diimbau untuk turut mengawasi agar penambahan pasokan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan warga Kota Pontianak, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Kelancaran distribusi BBM dinilai sangat krusial, khususnya bagi kelompok masyarakat dengan mobilitas tinggi seperti pelaku UMKM. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas distribusi.
Kapolresta Pontianak juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penimbunan BBM, khususnya jenis bahan bakar penugasan (Pertalite) dan subsidi (Solar). Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan tidak hanya bersifat pernyataan, tetapi juga diiringi dengan pengawasan langsung dan konsisten di lapangan tanpa pandang bulu. Termasuk terhadap pengelola SPBU maupun pihak pengawas distribusi BBM yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana.
Pertamina sebagai pihak yang memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan operasional SPBU, juga diharapkan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran. Sanksi dapat berupa skorsing suplai hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan kontrak kerja sama dan regulasi hilir migas yang berlaku.
Dalam upaya optimalisasi pengawasan, penggunaan aplikasi MyPertamina juga perlu dimaksimalkan guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran serta meminimalisir celah penyelewengan di lapangan.
Sinergi antara Pemkot Pontianak, Polresta, dan Pertamina dinilai telah berada pada jalur yang tepat secara regulasi. Namun, fokus utama ke depan adalah menjaga konsistensi pengawasan agar jaminan “stok aman” tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat tanpa antrean panjang yang menghambat produktivitas.
Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik
Publish : Per
Editor : Redaksi Aksara Post.
