Pontianak – Aksarapost.co.id ,Seorang pengusaha asal Tangerang Selatan, Ilham Hamdani, melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Herman Hofi Law, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polresta Pontianak dalam perkara yang diduga sebagai penggelapan atau penipuan terkait sewa kapal.
Kuasa hukum Ilham Hamdani, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa perkara tersebut pada dasarnya merupakan sengketa perdata yang tidak seharusnya ditarik ke ranah pidana. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan penyidik terkesan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hubungan bisnis yang sah.
Dalam permohonan praperadilan itu dijelaskan bahwa hubungan antara Ilham Hamdani yang berprofesi sebagai wiraswasta dengan pelapor, Witono Eryawijaya, selaku pemilik kapal, bermula dari perjanjian kerja sama sewa time charter dan join operation.
Perjanjian tersebut melibatkan kapal Tugboat (TB) Dua Putri Marine 01 dan tongkang PM-I, yang diikat melalui empat kontrak berturut-turut sejak Maret 2024 hingga November 2024. Kerja sama ini melibatkan beberapa pihak, yakni PT Tanjung Maritim yang diwakili Marselinus, CV Batavia Indoexport yang diwakili Ilham Hamdani, serta PT Dua Putri Marine yang diwakili Midi sebagai kuasa direktur dari Witono Eryawijaya.
Sebagai bentuk itikad baik, Ilham disebut telah membayar uang muka sebesar Rp250 juta pada November 2024. Namun dalam pelaksanaannya muncul perselisihan karena kapal yang diserahkan kepada pihaknya diduga dalam kondisi tidak laik laut, dengan kerusakan mesin serta kebocoran pada lambung kapal.
Akibat kondisi tersebut, Ilham mengaku harus mengeluarkan biaya perbaikan secara pribadi hingga mencapai Rp887,8 juta.
Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, kliennya menahan sisa pembayaran bukan karena adanya niat jahat, melainkan sebagai bentuk retensi untuk menuntut penggantian biaya perbaikan yang tidak ditanggung oleh pemilik kapal.
“Ini jelas merupakan persoalan wanprestasi dalam hukum perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata, bukan penggelapan atau penipuan seperti yang dituduhkan,” ujar Herman.
Ia juga menyoroti adanya dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Penyidik Polresta Pontianak menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 27 Januari 2026, hanya tiga hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 Januari 2026, yang merujuk pada laporan polisi tertanggal 19 Mei 2025.
Menurut Herman, proses tersebut terkesan sangat prematur karena dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka, tanpa gelar perkara, serta tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan barang bukti. Kapal yang menjadi objek sengketa diduga disita dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, padahal seharusnya izin penyitaan diperoleh dari Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat kapal tersebut disita.
“Hal ini bisa dikategorikan sebagai abuse of power, seolah-olah aparat penegak hukum bertindak seperti debt collector untuk kepentingan pelapor,” tegas Herman.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan kapal yang disita sebagai barang bukti. Kapal tersebut sebelumnya diinformasikan ditempatkan di salah satu galangan kapal di Kabupaten Kubu Raya. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, kapal tersebut disebut tidak berada di lokasi tersebut.
Bahkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa kapal yang menjadi barang bukti tersebut diduga kembali disewakan kepada pihak lain dan kapal tugboat tersebut dikabarkan telah tenggelam.
Menurut Herman, jika informasi tersebut benar, maka hilangnya barang bukti merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
“Penyidik dan pihak TAHTI Polresta Pontianak harus bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti yang telah dititipkan kepada mereka,” ujarnya.
Dalam persidangan praperadilan, pihak pemohon juga telah menghadirkan ahli hukum perdata dan ahli hukum pidana sebagai bagian dari bahan pertimbangan bagi majelis hakim.
Herman berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan berpihak pada kebenaran hukum.
“Kami yakin hakim praperadilan akan membatalkan penetapan tersangka terhadap klien kami, memerintahkan penghentian penyidikan (SP3), serta memulihkan hak dan martabat klien kami,” pungkasnya.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Publis : Per
Redaksi : Aksara Post
