Samarinda – Aksarapost.co.id, Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk kegiatan di Asrama Haji Balikpapan.
Perkara dengan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda dan pada hari ini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa SW.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemprov Kaltim untuk pekerjaan pengadaan bed lift dan peningkatan struktur jalan di lingkungan Asrama Haji Balikpapan.
Pledoi Disampaikan Tim LBH “Herman Hofi Law”
Dalam persidangan, tim penasihat hukum dari Kantor LBH “Herman Hofi Law” yang dipimpin Dr. Herman Hofi Munawar bersama Andi Hariadi menyampaikan pembelaan secara menyeluruh terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Soroti Ketidakhadiran JPU dan Terdakwa
Di awal sidang, penasihat hukum menyayangkan ketidakhadiran JPU secara langsung (offline) di ruang sidang tanpa penjelasan resmi. Selain itu, terdakwa yang saat ini berada di rumah tahanan juga tidak dihadirkan secara fisik, tanpa adanya alasan yang disampaikan oleh pihak JPU.
Menurut penasihat hukum, persidangan merupakan forum pencarian kebenaran materiil yang seharusnya dijalankan secara terbuka, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip fair trial.
Tuntutan Dinilai Tidak Mencerminkan Fakta Persidangan
Dalam pembacaan pledoi, tim kuasa hukum menilai Surat Tuntutan (Requisitoir) yang diajukan JPU tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Penasihat hukum menyebut tuntutan tersebut pada dasarnya merupakan pengulangan atau “copy-paste” dari surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, tanpa mempertimbangkan keterangan para saksi yang disampaikan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim.
Beberapa poin yang disorot dalam pledoi antara lain:
Keterangan saksi yang telah dicabut di persidangan tetap dimuat dalam surat tuntutan.
Narasi adanya aliran dana kepada terdakwa tetap dipertahankan, meskipun saksi pelaksana dan konsultan secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan fee, imbalan, maupun gratifikasi kepada terdakwa.
Perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan dinilai cacat secara yuridis karena bersumber dari audit BPKP yang dianggap tidak independen dan dilakukan setelah penetapan tersangka.
Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Dinilai Tidak Terpenuhi
Dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, penasihat hukum menegaskan bahwa unsur “secara melawan hukum”, “memperkaya diri sendiri atau orang lain”, serta “merugikan keuangan negara” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Demikian pula dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor, unsur “tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain” dan “penyalahgunaan kewenangan” dinilai tidak terpenuhi. Seluruh saksi fakta, termasuk pelaksana pekerjaan dan konsultan, disebut konsisten menyatakan tidak pernah memberikan aliran dana kepada terdakwa.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa apabila terdapat persoalan administratif dalam pengelolaan proyek dana hibah tersebut, hal itu tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian adanya niat jahat (mens rea) dan kerugian negara yang nyata serta pasti.
Menutup pledoinya, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar berpegang pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar pertimbangan utama dalam menjatuhkan putusan.
Apabila unsur-unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka demi hukum terdakwa dimohon untuk dinyatakan bebas (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Publis : Per
Redaksi Aksara Post.
