Aksarapost.co.id – Merugikan? saling Lapor ? Mana ada itu. Wajib untuk konfirmasi pada Obyek berita yang menyangkut nama kepala Daerah (Wakil Bupati red) pada pemberitaan satu Media Besar yang mengarah pada Timbulnya Opini miring menjatuhkan akan beberapa nama yang disebutkan pada salah satu “MEDIA BESAR” Tentang PETI.
Sejatinya silahkan memberitakan apapun Baik-Buruk saya tidak keberatan selama itu Fakta tapi ingat Wartawan juga harus melakukan Konfirmasi sebelum menaikan Berita apalagi yang mengarah pada Berita Opini tetap intinya harus melakukan langkah tahapan konfirmasi pada momok yang menjadi pemberitaan.
Apalagi pemberitaan yang menyangkut nama baik beberapa orang termasuk saya Ucap H Javit Tokoh baik asal Boyan Tanjung

Menambahkan ucapannya H Javit mengatakan Bahwa Itu semua secara jelas dan Baku tercantum dalam :
- Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Wartawan Indonesia melakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait dalam suatu pemberitaan.”
- Pasal 23 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: mengatur tentang perlindungan hak-hak orang yang namanya disebutkan dalam pemberitaan.
Selain itu, ada juga Pasal 310 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Jadi, konfirmasi sangat penting untuk menghindari masalah hukum tertulis .
Bagi saya tidak masalah karena acuan lapor melapor itu biasa yang katanya banyak kalangan toko Melaporkan beberapa nama ucap H Javit dengan nada rendah tidak menunjukan kekesalannya pada saat disambangi sebagian rekan Media pada Bincang ringan disalah satu caffe di areal taman kapuas hulu pada rabu,25 Februari 2026 yang dihadiri oleh beberapa media.
Untuk itu saya berpesan pada siapapun yang menulis rilisan opini memojokan yang menyangkut nama kami dan salah satu pejabat tokoh Daerah kami memohon agar lebih bijak dalam menulis dan memberitakan agar melangkah dalam karier pemberitaan lebih Bijaksana, apalagi sesama warga negara Indonesia kita harus mengutamakan azas musyawarah sebagai pedoman perdamaian yang indah jika dilakukan dengan kebersamaan percayalah ucap H Javit legowo dan sangat tenang menghadapi Berita sepihak yang di tulis tanpa Konfirmasi alias mendengar secara sepihak saja pungkasnya (RH)
Publis : Per
