Jakarta – Aksarapost.co.id,Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 22 Februari 2026.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tegas Seskab Teddy.
Pemerintah memastikan seluruh produk yang masuk ke Indonesia dan termasuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam kebijakan perdagangan Indonesia–Amerika Serikat.
Menurut Seskab, produk yang diwajibkan bersertifikasi halal harus tetap mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di Amerika Serikat maupun lembaga halal di Indonesia.
Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang telah diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, penyelenggaraan sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain kewajiban sertifikasi halal, produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan juga tetap harus memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.
Seskab juga menjelaskan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian pengakuan bersama dalam penyetaraan sertifikasi halal. Melalui mekanisme tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi pemerintah.
Publis : Per
Editor : Redaksi Aksara Post.
