Aksarapost.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar acara puncak peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025 pada Rabu (4/6) di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Acara ini mengusung tema “Memajukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”, menandai satu dekade perjalanan DJKI dalam memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Acara dan Kehadiran Penting
Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan jajaran terkait.
Pemutaran video kaleidoskop kinerja DJKI selama satu dekade menjadi sorotan utama.
Data menunjukkan lonjakan permohonan KI rata-rata 18,5% per tahun dari 2015 hingga 2024.
Pencapaian DJKI dalam Satu Dekade
Tercatat 6.970 Kekayaan Intelektual Komunal dan 290 permohonan Indikasi Geografis.
Pada periode Januari–April 2025, lebih dari 88 ribu permohonan KI masuk dengan kontribusi PNBP mencapai Rp297,58 miliar.
Pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic menjangkau lebih dari 17 ribu peserta dan menghasilkan hampir dua ribu permohonan.
Inovasi dan Penghargaan
DJKI meluncurkan Mars Kekayaan Intelektual dengan aransemen musik daerah oleh seniman dari seluruh Indonesia.
Desa Tenun Sumber Harapan di Kabupaten Sambas ditetapkan sebagai Kawasan Karya Cipta, menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan komunal.
Penghargaan diberikan kepada tujuh kantor wilayah terbaik dan mitra strategis dalam pendaftaran serta pelindungan KI.
Pernyataan Menteri Hukum
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya pelindungan KI di era digital sebagai kunci daya saing bangsa. “Kita perlu membangun sistem yang terpercaya dan adaptif, termasuk digitalisasi layanan seperti fitur e-Seal dan Laman Edukasi KI,” ujarnya.
Penutup
Momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025 menjadi pengingat bahwa pelindungan terhadap karya anak bangsa adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan Indonesia. Dalam era digitalisasi yang pesat, negara dituntut untuk melindungi inovasi dan kreativitas sebagai fondasi ekonomi masa depan.